Jakarta - Kantor Wilayah Kemenkumham (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta melalui Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPHD) menyelenggarakan kegiatan Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik, Selasa (28/03/2023). Rapat dibuka oleh Kepala Subbidang FPHD, Erinawita dan dihadiri oleh Biro Hukum, BPHN, JFT Perancang, JFT Analis Hukum, JFT Penyuluh serta JFU. Kegiatan ini terselenggara di Ruang Rapat Ismail Saleh.
Agenda pada hari ini ialah pembahasan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum. Biro Hukum memaparkan bahwa penyusunan dan pembahasan Raperda Bantuan Hukum (Bankum) terus berproses sejak Tahun 2022. “Dalam proses penyusunan Naskah Akademik Raperda Bankum harus disertai dengan studi yang valid terkait permasalahan dan substansi yang akan diatur.” Ujar perwakilan BPHN.
Sebagaimana asas penyusunan peraturan Perundang-Undangan, Raperda Bankum ini harus selaras dan sesuai dengan Undang-Undang Bankum sebagai peraturan yang lebih tinggi. Sistematika penulisan Naskah Akademik pun harus sesuai dengan Lampiran I Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan. Kegiatan ini nantinya akan dilanjutkan pembahasan kembali pada April mendatang.