Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Fasilitasi Permohonan Kewarganegaraan Guna Menjamin Perlindungan dan Kepastian Hukum Warga Negara

WhatsApp Image 2022 10 17 at 15.39.50

Jakarta - Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta kembali melakukan wawancara calon Pewarganegara Indonesia, Senin 17 Oktober 2022. Dalam rangka memberikan pelayanan atas permohonan Pewarganegaraan Republik Indonesia yang diajukan oleh para Warga Negara Asing, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melakukan kegiatan wawancara kepada Calon Pewarganegara Indonesia. Kegiatan yang bertempat di Ruang Rapat Kakanwil ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ronald Lumbuun serta Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ria Wijayanti Estiko. Turut hadir sebagai pewawancara yaitu perwakilan dari Polda Metro Jaya, Kantor Pajak, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum serta Kepala Subbidang Informasi Keimigrasian.

WhatsApp Image 2022 10 17 at 15.42.37 4 WhatsApp Image 2022 10 17 at 15.42.37

Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diperoleh melalui proses pewarganegaraan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Pada pasal 8-9, disebutkan bahwa permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan administrasi. Calon pewarganegara yang mengikuti kegiatan wawancara ini berjumlah 9 orang. Disamping itu juga turut dilaksanakan wawancara terhadap 6 orang calon Pewarganegara terkait Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 mengenai anak yang terlambat memilih kewarganegaraan. Hal ini lantaran anak hasil dari perkawinan campuran terlambat dalam memilih kewarganegaraan hingga mendaftarkannya ke negara, imbasnya anak kehilangan kewarganegaraan Indonesia.


Print   Email