Jakarta – Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah melaksanakan kegiatan Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Rabu (15/02/2023). Kegiatan kali ini merupakan rangkaian kegiatan pendalaman yang telah dilaksanakan selama 2 (dua) hari. Bertempat di Aula Utama B Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, kegiatan dibuka oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Erinawita) dan dipandu oleh JFT Perancang Perundang-Undangan Madya (Adjuanasah).
Pada kesempatan ini 2 Narasumber yang hadir yaitu Albert Anies dengan materi “Pembaharuan Hukum Pidana Nasional” dan Afdhal Mahatta dengan materi “Isu Krusial dalam Pembahasan KUHP dan Pemenuhan Partisipasi Publik yang Bermakna” menyampaikan materinya.
Harapannya, para peserta kegiatan ini mendapatkan pengetahuan mendalam terkait landasan filosofis dan isu krusial pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Turut Hadir dalam kegiatan ini Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta, JFT Analis Hukum, JFT Penyuluh Hukum, serta JFT Perancang Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, dan Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta.