Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Gelar Koordinasi Dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta

2947ABD5 18D5 4402 81DA BA28D528C10B
Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta menggelar Rapat Koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta dalam rangka pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Lapas/Rutan guna menyukseskan pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024. Turut hadir Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta beserta jajaran, Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, jajaran Kepala Divisi beserta Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Kolaborasi ini digelar sebagai upaya memenuhi Hak Pilih Warga Binaan Pemasyarakatan pada Pemilu Serentak.

A395175C DF48 42E6 A7DA 2D741F98818A

 

Kakanwil menyampaikan bahwa perekaman data KTP-e bagi warga binaan pemasyarakatan sengaja didorong di awal tahun 2023 sebagai bentuk persiapan tentang hal-hal dibutuhkan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di TPS Khusus. Lebih lanjut Kakanwil, Ibnu Chuldun juga menyampaikan “Data- data yang dibutuhkan oleh Dukcapil untuk proses perekaman perlu dipersiapkan, mulai dari nama lengkap, alamat, nama ibu, hingga sidik jari warga binaan kami sudah siapkan secara lengkap," ucapnya.

51AE4C7E 5376 4E47 8085 BBAE4D66C967

Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Ditjen PAS, Dodot Adikoeswanto mengapresiasi Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta yang telah bergerak cepat untuk mempersiapkan pemadanan data untuk pemutakhiran data penduduk bagi Warga Binaan pada Lapas/Rutan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Dengan adanya kerjasama ini, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, Budi Awaluddin menambahkan bahwa akan dilakukan pengecekan dan pendataan data bagi warga binaan yang belum memiliki KTP-e, secara kontinyu serta nantinya kita melakukan koordinasi secara temporer sehingga sesuai amanat undang-undang, bahwa warga negara harus memiliki identitas tunggal dan sah, termasuk warga binaan yang sedang menjalani masa pidana di dalam Lapas ataupun Rutan.

ECE8F852 F334 4ECC B198 3BCA868DF699


Print   Email