Jakarta - Bertempat di Aula B Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta diselenggarakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas MRT Jakarta (Perseroan Daerah) pada Senin (29/04/2024). Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Hukum (John Paul Fillino) dan dihadiri oleh Biro Hukum, Dirjen Peraturan Perundang-undangan, dan PT. MRT (Mass Rapid Transit) Jakarta serta jajaran Subbidang FPPHD.
Agenda Rapat hari ini adalah mendengarkan paparan urgensi pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Memi Mundari, Kepala Bagian Badan Pembinaan BUMD menyampaikan, perubahan Perda kali ini dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa transportasi umum idealnya harus dirancang sebagai sistem yang terintegrasi dengan baik sehingga dapat mewujudkan Pembangunan, pengembangan dan pengoperasian transportasi yang tertib, lancar, efektif, efisien, selamat, nyaman dan terjangkau oleh Masyarakat tanpa dibatasi wilayah administratif.
Selanjutnya, Weni Maulina selaku perwakilan dari PT. MRT Jakarta menyampaikan bahwa Raperda ini ditujukan terkait cakupan ruang lingkup PT MRT Jakarta sebagai suatu Perseroan terbatas agar memiliki ruang lingkup yang seluas-luasnya guna dapat melakukan ekspansi maupun memperoleh potensi usaha di berbagai sistem angkutan umum massal maupun kegiatan usaha lainnya di seluruh wilayah. Agenda dilanjutkan dengan pembahasan pasal perpasal.