Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Gelar Rapat Tindak Lanjut Arahan Presiden Dalam Menindaklanjuti 14 Isu Krusial RKUHP

WhatsApp Image 2022 08 05 at 15.23.40

Jakarta.kemenkumham.go.id - Jumat (5/8/2022), bertempat di ruang rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Kepala Kantor Wilayah, Ibnu Chuldun menggelar rapat dengan jajaran Pemasyarakatan di wilayah DKI Jakarta. Menindaklanjuti arahan Presiden RI dalam menyosialisasikan 14 isu krusial pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Dihadiri secara langsung oleh pejabat Divisi Pemasyarakatan dan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

WhatsApp Image 2022 08 05 at 14.38.35

Presiden melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyampaikan perintah dari Bapak Presiden agar para menterinya untuk menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai 14 isu krusial. Saat ini RKUHP sudah hampir final, namun 14 isu masih perlu dijelaskan kepada masyarakat. Menkumham Yasonna H. Laoly mendapat perintah untuk mempersiapkan materi terkait diskusi RKUHP. Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI, Andap Budhi Revianto secara tanggap memberikan arahan kepada seluruh jajaran agar mempelajari, memahami dan mendiskusikan dengan jajaran nya mengenai isu – isu krusial pada RKUHP.

WhatsApp Image 2022 08 05 at 14.29.10 WhatsApp Image 2022 08 05 at 14.29.10 1

Adapun pada UU tentang Pemasyarakatan ini terdiri dari 99 Pasal yang telah disempurnakan berdasarkan Undang-Undang sebelumnya. Menutup kegiatan, Kakanwil memerintahkan Para Pejabat Struktural Divisi Pemasyarakatan untuk menggelar rapat lanjutan guna membahas 14 isu krusial dan menyosialisasikannya kepada jajaran Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

WhatsApp Image 2022 08 05 at 14.29.10 2

WhatsApp Image 2022 08 05 at 14.53.03


Print   Email