Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Kolaborasi dengan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Gelar Pembinaan Kadarkum di Kelurahan Sukapura

kadarkum 2

Jakarta - Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum di Kelurahan Sukapura, Senin (17/07/2023). Bekerjasama dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dam Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman hukum melalui pembinaan kelompok Kelurahan Sadar Hukum (Kadarkum) di Kelurahan Sukapura.

kadarkum 3

Adapun materi yang disampaikan yaitu Bantuan Hukum Gratis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, kemudian Hukum Waris dan Penyelesaian Sengketa Tanah. Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini yaitu Moro Arisnu, Kasub Penyuluhan, Bantuan Hukum (Luhbankum) dan JDIH Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. “Bantuan hukum gratis merupakan wujud pertanggung jawaban Negara kepada masyarakat tidak mampu dalam memperoleh akses keadilan,” ujar Moro dalam paparannya.

kadarkum 4

Saat ini tercatat terdapat 41 Pemberi Bantuan Hukum yang dapat diakses oleh masyarakat miskin di wilayah DKI Jakarta. Apabila terdapat Pemberi Bantuan Hukum yang memungut biaya silahkan laporkan ke Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta selaku Pengawas Daerah,” tambahnya. Warga pun antusias dengan adanya kegiatan ini. “Pembinaan kepada kelompok Kadarkum ini sebaiknya dilakukan secara berkala dan dengan materi yang berbeda-beda”, ujar warga yang mengikuti kegiatan penyuluhan ini.

kadarkum 1

 Contributor: Sukoco

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Print   Email