Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Laksanakan Analisis dan Evaluasi Perda Perindustrian

WhatsApp_Image_2024-04-23_at_14.21.31.jpeg

Jakarta - Bertempat di Aula A Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM DKI Jakarta telah diselenggarakan kegiatan Analisis dan Evaluasi Hukum Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perindustrian. Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Hukum (John Paul Fillino), didampingi oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Erinawita) dan dihadiri oleh anggota pokja dari Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Provinsi DKI Jakarta serta jajaran Subbidang FPPHD.
Agenda pada hari ini ialah pemaparan narasumber. Narasumber pada kegiatan hari ini ialah, Quina Virmaya selaku Analis Dokumen Perizinan di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta. Quina memaparkan, saat ini telah terjadi pergeseran konsep mendasar pada perizinan, yaitu sebelumnya perizinan berusaha berbasis izin menjadi perizinan berusaha berbasis risiko. Perubahan ini menjadikan pemberian izin usaha didasarkan pada analisis risiko terintegrasi yang muncul dari penyelenggaraan suatu usaha.

Saat ini kewenangan khusus dibidang Perindustrian diatur dalam Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta meliputi kegiatan pemberian izin usaha sektor industri strategis dan penanaman modal asing. Hal ini bertujuan untuk memberikan kewenangan kepada Daerah untuk menyelenggarakan perizinan berusaha dibidang strategis dan melakukan inovasi dalam mengelola sumber daya di daerahnya.
Agenda selanjutnya direncanakan akan diselenggarakan pada Bulan Mei dengan fokus pembahasan mengenai sektor Perindustrian pasca terbitnya Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

WhatsApp_Image_2024-04-23_at_13.27.40.jpeg
WhatsApp_Image_2024-04-23_at_13.27.41.jpeg


Print   Email