Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Laksanakan Anev Hukum Perda Kepariwisataan

WhatsApp Image 2022 07 22 at 16.26.47

Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta melalui Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah melaksanakan kegiatan Rapat Analisa dan Evaluasi Hukum terkait Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, Jumat (22/07). Bertempat di Aula Kantor Wilayah, kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Hukum (Alfik Abdullah) dengan menghadirkan narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Rintanto.

Dalam materinya, Rintanto pun memaparkan mengenai perubahan paradigma perizinan menjadi perizinan berusaha berbasis risiko dengan sejumlah indikator kebijakan dan regulasi baru, perpindahan ibukota negara, mendorong pariwisata berkelanjutan dan peningkatan daya saing. Adapun dari perwakilan Desma Center (Yana), beliau menggaris bawahi beberapa permasalahan pengembangan pariwisata seperti belum optimalnya sistem tata kelola yg terintegrasi, belum efektifnya regulasi izin berusaha, duplikasi status lahan dan belum sinergisnya koordinasi dan kewenangan dalam pengawasan antara BKPM/Kementerian investasi atau DPMTSP DKI Jakarta.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Peneliti Ahli Utama bagian riset Inovasi Nasional (Dr. Rachmat Trijono, SH., MH), Kepala Subdinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Dra. Emdrati Fariani, MM), Kepala Bagian Perundang Undangan Biro Hukum Sekda DKI Jakarta (Nur Fajar, SH. Msi) dan Tenaga Ahli Dinas Pasiwisata dan Ekonomi Kreatif (M. Faiz Aziz). Adapun dari Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta diikuti oleh para JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan, JFT Analis Hukum, dan para JFU pada Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah.

WhatsApp Image 2022 07 22 at 16.17.51 WhatsApp Image 2022 07 22 at 16.17.50 1

 


Print   Email