KANWIL KEMENKUMHAM DKI JAKARTA MEMBANGUN ZONE INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK)

fhoto_1

foto_2

2012-05-09_APEL_WBK

Pada tanggal 9 Mei 2012, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta ditetapkan  menjadi salah satu zone integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)  di lingkungan kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Penetapan pembangunan zona integritas ini sebagai bentuk komitmen Kemenkumham RI menuju  pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Dalam Pengarahannya Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, DR. Bambang Rantam Sariwanto, SH., MM. mengigatkan akan  komitmen pemberantasan korupsi yang diwujudkan dalam bentuk pembangunan zona integritas sebagai upaya tindaklanjut ,dikeluarkannya Permenpan N0. 20 Tahun 2012 tentang pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi. Kegiatan tersebut sekaligus sebagai upaya percepatan reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik disertai sosialisasinya dan penerapan program secara konsisten. “Oleh karena itu program zone integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)  ini harus dijalankan dengan sungguh-sungguh oleh seluruh jajaran pimpinan dan pegawai sebagai komitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih menuju wilayah bebas dari korupsi,” katanya. Pada saat  memimpin apel pagi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.

Sebagai bentuk komitmen dilakukan pula penandatanganan dan pembacaan bersama Pakta Integritas oleh seluruh jajaran pimpinan dan pegawai di lingkungan  Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta yang langsung dibacakan Kakanwil DKI Jakarta Drs. Irsyad Bustaman, M.Si.

Sekretaris Jenderal DR. Bambang Rantam Sariwanto,SH.,MM. mengungkapkan pula bahwa  Kementerian Hukum dan HAM telah ditunjuk sebagai kementerian percontohan dalam pembangunan zona integritas karena sebelumnya telah memiliki satuan kerja wilayah yang telah di dekralasikan sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Selanjutnya untuk menuju zona integritas yang bebas dari korupsi ini akan dilakukan penilaian oleh 3 lembaga yakni KPK, Ombudsmen RI dan Kemenpan & Repormasi Birokrasi. Apakah yang sudah ditetapkan menjadi Wilayah Bebas Korupsi tetap akan menjadi satuan kerja terpilih? “Belum tentu. Oleh karena itu, kepada Kepala Kantor Wilayah, para Kepala Divisi dan para Kepala Satuan Kerja (UPT) agar melakukan pembinaan setelah ditetapkan sebagai zona integritas,” . Ditambahkan, pembangunan zona integritas ini akan melalui tahap penilai mulai komitmen pakta integritas, penilaian wilayah bebas korupsi, dan tahapan penilaian wilayah bersih korupsi dan melayani.

Hadir dalam Apel Pagi tersebut Para Pejabat Strutural pada kanwil kemenkumham DKI Jakarta & BHP Jakarta , Ka UPT serta seluruh Pegawai Kantor Wilayah dan BHP DKI Jakarta. (HUMAS DKI JAKARTA)

 


Print   Email