Jakarta - Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta melalui Subbidang Fasilitasi Pembentukan produk Hukum Daerah (FPHD) kembali menyelenggarakan rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum (Bankum), Senin (10/04/2023). Kegiatan yang terselenggara di Aula B Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta ini dibuka oleh Kepala Subbidang FPHD, Erinawita yang didampingi oleh Perancang Perundang-undangan Madya, Suratin Eko Supono dan Perancang Perundang-undangan Muda. Tupiet Irauna Yas. Kegiatan ini dihadiri oleh Biro Hukum, Ditjen Peraturan Perundang-undangan, Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Kanwil DKI, Perancang, dan Analis Hukum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.
Agenda pada kegiatan hari ini ialah pembahasan awal terkait pembentukan Raperda tentang Penyelenggaraan Bankum. Draft raperda ini masih dalam tahapan proses dan masih menunggu koordinasi dengan Biro Hukum. Sebagai masukan judul Raperda ini untuk disesuaikan dengan Naskah Akademik Raperda dan beberapa pasal terkait dengan kriteria penerima Bankum serta dana hibah untuk dapat di sesuaikan dengan Undang-Undang Bankum. Nantinya akan kembali diagendakan pembahasan pasal per pasal untuk mengharmonisasi sistematika penulisan dan substansi Raperda guna terhindar dari tumpang tindih peraturan.