Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Pastikan Implementasi Asas Pelayanan Publik dan HAM Pada Satker Pemasyarakatan

WhatsApp Image 2022 08 26 at 17.20.13

Jakarta – Pengolahan data kembali dilakukan oleh tim Sipkumham Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta, Jum’at (26/08/2022). Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang HAM, Safatil Firdaus dan dilanjutkan paparan Narasumber Dekan Fakultas Hukum Universitas Yarsi (M. Ryan Bakry). Beliau menyampaikan “Substansi Perlindungan HAM Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang Akuntabel Pada Satuan Kerja (Satker) Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.”

WhatsApp Image 2022 08 26 at 17.22.39 1

“Pada tataran implementasi, prinsip HAM memiliki tiga kompleksitas yaitu, Direct Complicity, Beneficial Complicity, dan Silent Complicity.” Ujar Ryan.

WhatsApp Image 2022 08 26 at 13.49.26

Lebih lanjut observasi yang dilakukan oleh Tim Sipkumham Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta didasarkan pada asas-asas pelayanan publik yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik seperti asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif dan lain-lain.

WhatsApp Image 2022 08 26 at 13.35.42 1

Tim Sipkumham pun berencana merambah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian guna mengumpulkan data dalam penyelenggaraan publik yang akuntabel. Turut hadir Kepala Subbidang Pengkajian, Litbangkumham (Andriani Pancawati), Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta (Ismiyatun), Kasubbid Pemajuan HAM (Lusia Wahyuniati), dan Akademisi Universitas Bung Karno (Rinaldi A. Fahlevie).

WhatsApp Image 2022 08 26 at 13.35.42


Print   Email