Jakarta – Pengolahan data kembali dilakukan oleh tim Sipkumham Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta, Jum’at (26/08/2022). Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang HAM, Safatil Firdaus dan dilanjutkan paparan Narasumber Dekan Fakultas Hukum Universitas Yarsi (M. Ryan Bakry). Beliau menyampaikan “Substansi Perlindungan HAM Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang Akuntabel Pada Satuan Kerja (Satker) Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.”
“Pada tataran implementasi, prinsip HAM memiliki tiga kompleksitas yaitu, Direct Complicity, Beneficial Complicity, dan Silent Complicity.” Ujar Ryan.
Lebih lanjut observasi yang dilakukan oleh Tim Sipkumham Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta didasarkan pada asas-asas pelayanan publik yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik seperti asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif dan lain-lain.
Tim Sipkumham pun berencana merambah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian guna mengumpulkan data dalam penyelenggaraan publik yang akuntabel. Turut hadir Kepala Subbidang Pengkajian, Litbangkumham (Andriani Pancawati), Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta (Ismiyatun), Kasubbid Pemajuan HAM (Lusia Wahyuniati), dan Akademisi Universitas Bung Karno (Rinaldi A. Fahlevie).