Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Rumuskan Rekomendasi Perda Pariwisata

WhatsApp Image 2022 09 12 at 13.54.27

Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta menyelenggarakan Rapat Analisa dan Evaluasi Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, Senin (12/09). Bertempat di Aula Kantor Wilayah, Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Hukum (Alfik Abdullah), yang didampingi oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Erinawita) dan dihadiri oleh Peneliti Utama BRIN, Biro Hukum, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Prov. DKI Jakarta, Desma Center, JFT dan JFU.

WhatsApp Image 2022 09 12 at 13.44.39

Agenda pada hari ini mengundang Dr. Moch. Ryan Bakry, SH., MH sebagai narasumber yang berasal dari akademisi Universitas Yarsi. Beliau menyatakan bahwa telaah Sustainable tourism substance mengacu bukan hanya kepada wisatawan yang mengadakan perjalanan saja, namun paradigmanya harus berubah kepada kesetaraan di antara penduduk lokal dan wisatawan sehingga pariwisata bukan hanya menguntungkan wisatawan saja namun juga penduduk lokal dan lingkungan. Lebih lanjut, narasumber memaparkan analisis muatan berdasarkan 6 (enam) dimensi Analisa dan Evaluasi Hukum terhadap pasal-pasal pada Perda Pariwisata.

WhatsApp Image 2022 09 12 at 13.44.40

Rapat hari ini merupakan rapat kerja terakhir dari anggota pokja sebelum perumusan rekomendasi yang akan dilaksanakan bulan Oktober mendatang. Dengan diselenggarakannya kegiatan ini diharapkan dapat merumuskan rekomendasi yang bermanfaat bagi pembentukan peraturan perundang-undangan.


Print   Email