Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta kembali melaksanakan rapat penyusunan laporan analisa data Sipkumham secara virtual pada Senin (19/09/2022). Bertempat di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, rapat diikuti oleh Kepala Bidang Hak Asasi Manusia (Safatil Firdaus), Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM (Andriani Pancawati) dan narasumber Dekan Fakultas Hukum Universitas Yarsi (dr. Mohammad Ryan Bakry). Pembahasan kali ini mengusung tema, “Substansi Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik Yang Akuntabel Pada Satuan Kerja Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta”.
Mohammad Ryan Bakry memaparkan laporan hasil analisis kebijakan Sipkumham terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik Yang Akuntabel Pada Satuan Kerja Divisi Pemasyarakatan.
Agenda penyelenggaraan pelayanan publik yang akuntabel di Satuan Kerja Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, wajib mencerminkan pendekatan berbasis HAM.
Komitmen tersebut seyogyanya terinternalisasi terhadap nilai akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik yakni 1) akuntabilitas birokrasi internal, 2) akuntabilitas politik, akuntabilitas professional, dan 3) Akuntabilitas hukum yang dibentuk dalam suatu sistem pembaharuan pelayanan publik sebagai bentuk inovasi kebijakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta.