Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Tegaskan Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

WhatsApp Image 2023 11 16 at 15.21.48

Jakarta - Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta mengikuti Seminar Nasional Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Aqidah Al-Hasyimiyyah Jakarta pada Kamis, (16/11/2023). Para Tim Penyuluh Hukum Ahli Madya menjadi narasumber dalam seminar tersebut yang dihadiri oleh 60 orang civitas akademika dari berbagai jurusan di STAI.

WhatsApp Image 2023 11 16 at 14.08.42

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua STAI, Dr. TGH. Muslihan Habib, SS. MA, yang dimoderatori oleh Kepala Program Studi Ahwal Al-Syakhshiyyah (Hukum Keluarga), Anas Shafwan Khalid. Sebagai Narasumber, Penyuluh Hukum Ahli Madya, Tri Puji Rahayu memaparkan materi tentang Pengenalan Jenis-Jenis Kekayaan Intelektual. Sementara itu, Mirna Tiurma Alvernia, Penyuluh Hukum Ahli Madya, fokus pada materi Perlindungan Hak Cipta dari Perspektif Hukum dan Administratif.

WhatsApp Image 2023 11 16 at 14.08.41

Pada kesempatan yang sama, Syifa Shalehuddin, Penyuluh Hukum Ahli Muda, turut berkontribusi dengan menyampaikan materi tentang "Bantuan Hukum Secara Gratis" kepada masyarakat tidak mampu, sesuai dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam seminar tersebut juga membahas mengenai penggunaan ciptaan untuk kepentingan komersial yang harus memperoleh izin dari Pemegang Hak Cipta, sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dimana Penyampaian, pengambilan, penggandaan, dan/atau pengubahan suatu ciptaan atau produk Hak Terkait tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, dan penyusunan laporan.

WhatsApp Image 2023 11 16 at 14.09.30

Ketua STAI mendorong para mahasiswa agar memiliki ide dan menghasilkan karya cipta, sambil menekankan pentingnya menghargai hasil karya orang lain. Puji Rahayu turut menegaskan bahwa hasil karya yang hanya berbentuk ide belum dapat dikategorikan sebagai karya cipta. Perlindungan hukum hanya berlaku ketika hasil karya cipta telah diwujudkan dan terpublikasi. Seminar ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya melindungi hak kekayaan intelektual dalam konteks hukum dan memberikan dorongan bagi mahasiswa untuk berkreasi dan menghasilkan karya orisinal.


Print   Email