Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Tuntaskan Harmonisasi Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

WhatsApp Image 2023 08 16 at 15.15.06 1

Jakarta - Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta telah diselenggarakan rapat pleno harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi DKI Jakarta tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu (16/08/2023). Kegiatan ini dihadiri oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta,Biro Hukum beserta jajaran, JF Perancang Peraturan Perundang-Undangan JF Analis Hukum serta JFU Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD).

WhatsApp Image 2023 08 16 at 13.48.15 1

Kegiatan dibuka oleh Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Mutia Farida. Dalam pembukaannya, Mutia Farida menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi Raperda PDRD telah diselenggarakan sebanyak 2 kali rapat di Biro Hukum dan FGD di Hotel Park Hyatt. Pembentukan Raperda PDRD merupakan amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah untuk menetapkan segala jenis pajak dan retribusi di tingkat daerah.

WhatsApp Image 2023 08 16 at 13.48.16

“Dengan selesai diharmonisasikannya Raperda ini, kami serahkan kembali kepada Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta untuk dilanjutkan pada proses tahapan pembahasan selanjutnya di Bapemperda Provinsi DKI Jakarta. Saya ucapkan terima kasih kepada para pihak yang telah terlibat dalam pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda PDRD ini,” tutup Mutia Farida.

WhatsApp Image 2023 08 16 at 13.48.17

Kontributor: Dinda


Print   Email