Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Turut Serta dalam Penetapan Raperda yang Akan Digodok Tahun 2023

Raperda1

Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta turut serta dalam Rapat Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Periode tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan ini diselenggarakan di Grand Cempaka Resort and Convention, Cisarua Puncak Jawa Barat pada tanggal 31 Oktober hingga 2 November 2022. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengusulkan 71 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk masuk dalam Propemperda Periode tahun 2023 mendatang.

Raperda2

Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa masih mempertimbangkan skala prioritas Raperda yang dipilih. Dari 71 usulan Raperda kemudian dikompilasikan menjadi 35 raperda dengan mempertimbangkan urgensi raperda dan sisi yuridis. Langkah selanjutnya akan diadakan Rapat Pimpinan Gabungan dan Rapat Paripurna untuk mengesahkan Propemperda Tahun Anggaran 2023 oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Raperda3

Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Suratin Eko Supono dan Tupiet Irauna Yas mengikuti kegiatan Rapat Propemperda ini bersama dengan para jajaran Bapemperda dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) antara lain Ketua Bapemperda (Pantas Nainggolan), Wakil Ketua Bapemperda (Abdurahman Suhaimi) dan Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta (Yayan Yuhanah). Proses pembahasan Propemperda tahun 2023 nanti diharapkan berlangsung lebih intensif, efektif dan efisien guna menghasilkan produk hukum yang baik berdasarkan aturan yang ada.

Raperda4


Print   Email