Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Turut Serta Hadiri Penguatan Pelaksanaan Pembangunan UPT Pemasyarakatan Tahun 2023

WhatsApp Image 2022 10 04 at 7.55.07 AM

Jakarta - Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta mengikuti kegiatan Penguatan Pembangunan UPT Pemasyarakatan yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Senin (03/10). Bertempat di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, turut hadir yaitu Kepala Divisi Administrasi, Sorta Delima L. Tobing. Adapun kegiatan ini diikuti oleh seluruh UPT Pemasyarakatan sebanyak 682 UPT Pemasyarakatan, yang terdiri dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPT Pemasyarakatan yang tersebar di 31 Wilayah guna menyamakan persepsi terhadap rencana pembangunan UPT Pemasyarakatan.

WhatsApp Image 2022 10 03 at 7.51.37 PM 1

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, mengharapkan kepada setiap Kepala UPT Pemasyarakatan, KPA dan PPK dapat bekerja dengan sungguh-sungguh guna menjalankan tugas dan fungsinya. Selain itu, Dirjenpas menyampaikan kepada seluruh Kepala Divisi Administrasi selaku pelaksana tugas Kantor Wilayah di bidang pembinaan dan dukungan administrasi untuk dapat memberikan pembinaan kepada UPT Pemasyarakatan dalam mempersiapkan pelaksanaan pembangunan serta senantiasa melakukan pengendalian dalam proses pelaksanaannya.

WhatsApp Image 2022 10 03 at 7.51.36 PM

Pada kesempatan ini akan diadakan pembahasan revisi Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01.PL.01.01 Tahun 2003 tentang Pola Bangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan oleh Pemerhati Bangunan Pemasyarakatan bersama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Pembahasan ini diharapkan dapat menghasilkan pemikiran guna menjawab dinamika Pemasyarakatan saat ini.

WhatsApp Image 2022 10 03 at 7.51.39 PM

Menutup sambutannya, Reynhard Silitonga menghimbau jajaran Pemasyarakatan agar berpegang teguh pada 3 kunci Pemasyarakatan Maju melalui deteksi dini, berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba, dan membangun sinergi aparatur penegak hukum lainnya. Penerapan Back to Basics juga kembali diimplementasikan sebagai prinsip- prinsip dasar pemasyarakatan melalui pelaksanaan peraturan yang telah ditetapkan dengan tetap berpegang pada kode etik petugas pemasyarakatan.

WhatsApp Image 2022 10 03 at 8.05.02 PM


Print   Email