Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Kegiatan Revitalisasi Law and Human Rights Centre

IMG 20200609 WA0008

(Jakarta, 9/6/20) Bertempat di ruang rapat Kadiv Yankum Kanwil DKI Jakarta, Plt Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH (Erinawita) beserta jajarannya (JFT Penyuluh Hukum dan JFU Subid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH) mengikuti kegiatan rapat teleconfren melalui aplikasi zoom yang diselenggarakan oleh Balitbang Hukum dan HAM. Tema rapat kali ini yaitu Revitalisasi Layanan Pusat Hukum dan Hak Asasi Manusia (Law and Human Rights Centre).
_
Kegiatan Revitalisasi Law and Human Rights Centre, merupakan inovasi di bidang pelayanan untuk membantu pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum daerah dan memfasilitasi kebutuhan masyarakat terkait Layanan Administrasi Layanan Hukum, Kekayaan Intelektual, Keimigrasian, Pemasyarakatan, Yankomas, Perpustakaan Hukum, Legal Drafter dan Konsultasi Hukum.
_
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta akan segera merevitalisasi kembali Law Centre Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta sebagai bentuk pelayanan publik kepada masyarakat.
Sebagai tahap awal dalam Revitalisasi Law Centre, Balitbang Hukum dan HAM akan melakukan penelitian guna mengetahui dan menganalisis kendala sehingga memperoleh solusi atas pelaksanaan Layanan Law and Human Rights Centre. Penelitian tersebut menggunakan mix methods dengan pendekatan yang mengkombinasikan kualitatif dan kuantitatif melalui observasi, wawancara dan kuesioner.

IMG 20200609 WA0009
_
Diharapkan keberadaan Law and Human Rights Centre dapat mendekatkan pelayanan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat sebagai pusat dan penelitian penegakan hukum yang berwawasan HAM.


Print   Email