Kemenkumham DKI Jakarta Gelar Rapat Fasilitasi Penyusunan Prolegda untuk Mendorong Harmonisasi Peraturan Daerah

WhatsApp Image 2024 03 06 at 15.27.23 42e3798b

Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta menggelar Rapat Fasilitasi Penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) bertempat di Aula B lantai 4 Kantor WIlayah, Rabu (06/03). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Subbidang FPPHD, JFT Perancang UU, JFT Analis Hukum, JFU, BPHN, dan Sekretariat DPRD.

Agenda utama dalam kegiatan rapat ini adalah menginventarisasi rancangan peraturan daerah yang telah diundangkan dan melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah. Sebanyak 4 Rancangan Peraturan Daerah dari propemperda tahun sebelumnya telah diundangkan, antara lain Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada tanggal 21 Juli 2023, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada tanggal 16 Agustus 2023 (telah diundangkan dengan Perda No.1 Tahun 2024), Raperda Rencana Umum Energi Daerah pada tanggal 1 Agustus 2022 (sudah diundangkan Perda Nomor 5 Tahun 2023), dan Raperda Pencabutan Perda No 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu pada tanggal 9 Maret 2023 (telah terfasilitasi oleh Kemendagri).

WhatsApp Image 2024 03 06 at 12.37.34 9181bac3

Kantor Wilayah DKI Jakarta bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menekankan pentingnya pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Legislasi Daerah. Tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan masukan komprehensif untuk perkembangan hukum di Provinsi DKI Jakarta, sekaligus menciptakan keserasian, sinkronisasi, harmonisasi, dan keterpaduan dalam perencanaan, penyusunan, dan pembentukan Peraturan Daerah. Langkah ini diharapkan dapat membantu Pemerintah Pusat dalam menyusun perencanaan Pembangunan Hukum Nasional.

WhatsApp Image 2024 03 06 at 12.37.20 c22b0fd7


Print   Email