Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Memberikan Pembinaan Kelompok Kadarkum di Kelurahan Pondok Bambu

WhatsApp Image 2019 04 10 at 12.32.44 1

Jakarta. Rabu, 10 April 2019.  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta sebagai salah satu leading sektor dalam menyebarluaskan informasi terhadap peraturan perundang-undangan  khususnya di wilayah DKI Jakarta melalui  Pembinaan Kelurahan Sadar Hukum (KADARKUM). Bertempat di Kelurahan Pondok Bambu acara pembinaan Kelurahan Sadar Hukum di buka langsung oleh Lurah Pondok Bambu Angga Sastra Amidjaya, S.STP dalam sambutannya mengucapkan terimakasih karena telah kedatangan Tim dari Kementerian serta dari Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan informasi kepada warga Kelurahan Pondok Bambu.

Dalam kesempatan ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Baroto sebagai narasumber dengan materi Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin (Implementasi UU No.16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum). 

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan beberapa poin kegiatan yang ada pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta khususnya pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yaitu: Pelayanan Notaris, Yankomas (Pelayanan Komunikasi Masyarakat), Pelayanan Kekayaan Intelektual, Pelayanan Pendaftaran Badan Hukum serta Bantuan Hukum. Saat ini Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta juga mencanangkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Penerapan Pembangunan Zona Integritas dalam rangka peningkatan pelayaan publik bagi masyarakat yang lebih baik. Terkait Bantuan Hukum salah satu hak warga negara dimana setiap orang mempunyai hak yang sama dihadapan hukum. UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum adalah upaya pemenuhan hak warga negara dalam memperoleh akses keadilan dan persamaan hak dihadapan hukum terutama bagi masyarakat miskin yang mengalami permasalahan hukum, baik itu masalah Pidana, Perdata, dan Tata Usaha Negara (Litigasi dan Non Litigasi).

 WhatsApp Image 2019 04 10 at 12.32.50  WhatsApp Image 2019 04 10 at 12.32.33

Bantuan Hukum yang diberikan bersifat cuma-cuma atau gratis yakni di tanggung oleh negara melalui APBN. Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta sebagai penyelenggara  Bantuan Hukum dilaksanakan oleh Organisasi Bantuan Hukum yang telah di verifikasi dan akreditasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

Penyelenggara kegiatan ini adalah Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta. Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber lain dari BPHN, Sudin Lingkungan Hidup, Biro Tata Pemerintahan Pemprov DKI Jakarta Peserta dari Organisasi Wanita, LMK, FKDM, Karang Taruna dan Tokoh Masyarakat di kelurahan Pondok Bambu, Satpol PP, Babinsa dan Bimas Pol.

 


Print   Email