Kepala Kantor Wilayah Mengambil Sumpah dan Janji Setia Pewarganegaraan Serta Sumpah Jabatan Notaris dan Notaris Pengganti Serta Sumpah Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris

Pengambilan Sumpah dan Janji Setia Pewarganegaraan Serta  Sumpah Jabatan Notaris dan Notaris Pengganti

Serta Sumpah Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Drs. Irsyad Bustaman, M.Si, mengambil sumpah dan janji setia Pewarganegaran, dan mengambil sumpah Jabatan Notaris dan Notaris Pengganti, serta Sumpah Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris pada hari Rabu (29/05/2013) Pukul 10.05 Wib bertempat di Aula Lt. 4 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.

foto4_Pelantikan

Berikut ini Notaris dan Notaris Pengganti yang diambil sumpah  :

foto2_Pelantikan

No.

Nama Notaris

Nama Notaris Pengganti

No. SK Pindah/Cuti

Agama

Ket.

1.

Alfi Irpansyah, SH.,M.Kn

-

AHU-018.AH.02.02

TH 2013 TGL 17 April 2013

Islam

Pindah dari kota Tasikmalaya ke Jakarta Timur

2.

Yudianto Hadioetomo, SH.,M.Kn

-

AHU-026.AH.02.02

TH 2013 TGL 22 Mei 2013

Katolik

Pindah dari Kab. Karawang ke Jakarta Barat

3.

Dedy Syamri, SH

-

AHU-025.AH.02.02

TH 2013 TGL 22 Mei 2013

Islam

Pindah dari Kab.Bogor ke Jakarta Selatan

4.

Ny.Herlina Tobing Manulang, SH

Ruliff Lumban Tobing, SH

22/MPN.JKT.SELATAN/CT/V/2013 Tgl. 22 Mei 2013

Protestan

Cuti Jakarta Selatan

5.

Agnes Angelika, SH

Yusniarti, SH

02/KET.CUTI-MPDN.JKT BRT/V/2013 Tgl. 28 Mei 2013

Islam

Cuti Jakarta Barat

6.

Nana Zaenah, SH

Siti Susyanthi, SH, MKn

01/KET.CUTI-MPWN.Jkt/V/2013 Tgl. 28 Mei 2013

Islam

Cuti MPWN

 

Dan berikut Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris yang diambil sumpah :

foto1_Pelantikan

JAKARTA TIMUR

NO.

Nama Anggota Lama

Nama Anggota Baru

No/Tgl SK

Organisasi

Agama

1.

Maktub, SH.,MH

Heri Sulistyo, Bc.Ip,SH

W.10.UM.01.01.315 TAHUN 2013 tgl 22 Mei 2013

Pemerintah

Islam

 

2 .

Arif Dwi Meiwanto, SH.,MH

Amirullah, SH

W.10.UM.01.01.315 TAHUN 2013 tgl 22 Mei 2013

Pemerintah

Islam

 

JAKARTA UTARA

NO.

Nama Anggota Lama

Nama Anggota Baru

No/Tgl SK

Organisasi

Agama

1.

Agung Iriantoro, SH.,MH

Achmad Bajumi, SH

W.10.UM.01.01.314 TAHUN 2013

tgl 22 Mei 2013

Notaris

Islam

2 .

Adiaty Hadi, SH

Marianne V.Hamdani

W.10.UM.01.01.314 TAHUN 2013

tgl 22 Mei 2013

Notaris

Khatolik

Berikut ini Warga Negara Republik Indonesia, yang diambil sumpah  :

foto3_Pelantikan

No.

Nama

Negara Asal

No SK Presiden

Agama

1.

Salah Ahmed Hayel Saeed

Yaman

No. 2/PWI tahun 2013

Tgl 30 April 2013

Islam

2.

Naeemullah

Yaman

No. 2/PWI tahun 2013

Tgl 30 April 20131

Islam

3.

Yang Seung Sik

Korea

No. 2/PWI tahun 2013

Tgl 30 April 2013

Khatolik

4.

Choi Jung Sik

Korea

No. 2/PWI tahun 2013

Tgl 30 April 20131

Kristen/Nasrani

5.

Kim Ho Kwon

Korea

No. 2/PWI tahun 2013

Tgl 30 April 2013

Kristen

6.

Cang Chun Soo

Korea

No. 2/PWI tahun 2013

Tgl 30 April 20131

Kristen

7.

Ravi

India

No. 2/PWI tahun 2013

Tgl 30 April 20131

Hindu

 

Dalam sambutan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta menyampaikan kepada Notaris agar berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya dan harus menjalankan Jabatannya secara amanah, jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga sikap, tingkah laku sesuai dengan kode etik profesi, kehormatan, martabat dan tanggungjawab. Dan sebagai informasi perlu disampaikan kepada saudara Notaris, anggota majelis Pengawas Notaris bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan permohonan gugatan Uji Materil terhadap Pasal 66 Undang Undang No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris sehingga dalam proses penyidikan atau proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim tidak memerlukan persetujuan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) untuk menghadirkan atau tidak menghadirkan Notaris sebagai saksi. Dengan berbagai permasalahan itu saya berpesan agar dalam melaksanakan tugas lebih mengedepankan Profesionalitas dan mengakomodir semua kepentingan para pihak sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Selain dari permasalahan diatas persoalan-persoalan yang menyangkut mengenai kewarganegaraan juga tidak kalah pentingnya. Dari data-data yang ada kebanyakan Warga Negara Indonesia yang telah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia tidak segera dalam waktu 14 hari mengembalikan dokumen kewarganegaraan asingnya, sehingga mengakibatkan yang bersangkutan sulit memperoleh paspor Republik Indonesia. Selanjutnya dihimbau agar saudara segera dalam tenggang waktu tersebut sejak tanggal pengucapan dan sumpah menjadi Warga Negara Indonesia agar mengembalikan berkas saudara kepada Kantor Imigrasi sesuai dengan tempat dan kedudukan saudara, serta kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, sehingga seluruh rangkaian proses diperolehnya kewarganegaraan Republik Indonesia bagi saudara menjadi lengkap.


Print   Email