KEPALA KANTOR WILAYAH DKI JAKARTA KONSOLIDASIKAN UNIT PELAKSANAAN TEKNIS UNTUK MEMBENTUK KELOMPOK KERJA RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

KEPALA KANTOR WILAYAH DKI JAKARTA KONSOLIDASIKAN UNIT PELAKSANAAN TEKNIS UNTUK MEMBENTUK KELOMPOK KERJA RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

Dalam rangka mengoptimalkan peran Kantor Wilayah untuk mendukung pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2011-2014 di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, maka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta melalui kegiatan Kesekretariatan RANHAM telah melakukan rapat dengan seluruh Kepala Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) di lingkungan Kantor Wilayah DKI Jakarta untuk mengkonsolidasikan pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) RANHAM di setiap UPT yang ada baik Pemasyarakatan, Keimigrasian maupun Balai Harta Peninggalan (BHP) serta Rumah Sakit Pengayoman pada hari selasa (26/03/2013) Pukul 09.30 Wib, bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah.

Foto1_RANHAM

Di sela-sela acara rapat kelompok kerja, Drs. Irsyad Bustaman, M.Si menyampaikan bahwa pembentukan POKJA RANHAM di setiap UPT ini sangat dibutuhkan sebagai salah satu strategi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta guna memberhasilkan program-program RANHAM sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden RI No. 23 Tahun 2011 Tentang RANHAM Indonesia 2011-2014. Apalagi letak Kantor Wilayah berada di ibukota Negara Republik Indonesia yang dengan cepat dapat menjadi sorotan dunia internasional bilamana terjadi hal-hal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM yang diakui bersama secara Internasional.

Kepala Kantor Wilayah juga menberi apresiasi terhadap pelaksanaan tugas UPT baik keimigrasian maupun pemasyarakatan yang sudah berupaya melaksanakan tugasnya berorientasi pada HAM, misalnya sudah diterapkannya layanan keimigrasian secara khusus terhadap masyarakat yang lanjut usia (Lansia), penyandang cacat, bayi, anak-anak dan lain sebagainya, namun tentunya kegiatan-kegiatan tersebut perlu diinvestarisasi untuk kemudian dijadikan laporan sebagai bentuk implementasi komitmen UPT melaksanakan RANHAM.

Selanjutnya Bapak Drs. IRSYAD BUSTAMAN, M.Si. menjelaskan keberadaan beliau sebagai Wakil Ketua Panitia Pelaksana RANHAM Provinsi DKI Jakarta 2011-2014 melalui SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 876 Tahun 2012, yang memiliki tanggungjawab pelaksanaan RANHAM di wilayah Provinsi DKI Jakarta khususnya program penguatan institusi pelaksana RANHAM dengan mendorong terbentuknya Kelompok Kerja (POKJA) di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baik di tingkat Provinsi maupun Kota dan Kabupaten.

Foto2_RANHAM

Laporan terkait dengan lingkup tugas POKJA RANHAM inilah nantinya yang akan dijadikan sebagai bahan laporan terkait dengan implementasi RANHAM oleh Kantor Wilayah kepada Panitia Pelaksana RANHAM Provinsi DKI Jakarta. Pada Rapat ini juga dilakukan sesi tanya jawab antara pesereta rapat dengan Kepala Kantor Wilayah maupun Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bapak AUDY MURFI M.Z, SH,MH. Untuk mempertajam dan mengkonkritkan pelaksanaan pembentukan POKJA RANHAM ini. Rapat menyepakati agar Kantor Wilayah sesegera mungkin menindak lanjuti pertemuan ini dengan membuat Surat Edaran sekaligus kerangka acuan mekanisme kerja, serta lingkup tugas dan model laporan POKJA kepada UPT sebagai dasar pembentukan POKJA RANHAM.


Print   Email