Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Resmi Ambil Sumpah 4 Warga Negara dan 6 PPNS

 

WhatsApp Image 2023 12 28 at 12.50.41

Jakarta - 4 (empat) Orang Pewarganegaraan, salah satunya Jay Idzes calon pemain Timnas Indonesia naturalisasi resmi diambil sumpahnya oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun pada Kamis (28/12/2023). Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah ini, Kepala Kantor Wilayah juga melantik 6 (enam) Orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

WhatsApp Image 2023 12 28 at 12.38.29 2

WhatsApp Image 2023 12 28 at 12.38.27 WhatsApp Image 2023 12 28 at 12.38.28

WhatsApp Image 2023 12 28 at 12.38.29

Dalam kerangka sistem peradilan pidana (criminal justice system) peran aparatur penegak hukum, khususnya penyidik sangat strategis. Penyidik merupakan pintu gerbang utama dimulainya tugas pencarian kebenaran materiil karena melalui proses penyidikan sejatinya upaya penegakan hukum mulai dilaksanakan. Meskipun PPNS mempunyai tugas dan wewenang tersendiri sesuai dengan lingkup bidang tugas dan spesialisasinya, bukan berarti PPNS merupakan subsistem yang berdiri sendiri namun PPNS adalah bagian subsistem kepolisian sebagai salah satu subsistem peradilan pidana. “Untuk itu perlu saya sampaikan untuk terus berkoordinasi, dan jaga hubungan baik antar instansi sehingga kinerja PPNS kedepan semakin profesionalisme serta mengedepankan kepentingan masyarakat untuk mendapatkan perlindungan hukum”, ujar Ibnu.

WhatsApp Image 2023 12 28 at 12.38.30

WhatsApp Image 2023 12 28 at 12.53.53

WhatsApp Image 2023 12 28 at 12.38.30 1

Kepala Kantor Wilayah juga menerangkan bahwa Warga Negara memiliki peran yang vital bagi keberlangsungan sebuah negara. Hubungan antara warga negara dan negara sebagai institusi yang menaunginya memiliki aturan atau hubungan yang diatur dengan peraturan yang berlaku. Hubungan ini nantinya tercermin dalam peran, hak dan kewajiban secara timbal balik antara warga negara dengan negaranya. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaran, ada beberapa cara untuk dapat memperoleh Kewarganegaraan Indonesia antara lain pada Pasal 20 yaitu orang asing yang telah berjasa kepada Negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. “Orang asing yang telah berjasa kepada Negara Republik Indonesia adalah orang asing yang karena prestasinya yang luar biasa di bidang kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, lingkungan hidup, serta keolahragaan telah memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa Indonesia”, pungkas Ibnu.

WhatsApp Image 2023 12 28 at 12.38.30 2


Print   Email