Kerak Telor Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Dalam Sarasehan KIK Nasional

WhatsApp Image 2023 09 15 at 20.13.30

Bali - Pengakuan hak Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakan elemen mendasar untuk menetapkan hak yang dimiliki masyarakat dalam upaya melindungi budaya serta memajukan identitas ekonomi dan sosial suatu daerah. Tantangan dalam pengakuan Hak KIK adalah bagaimana mengidentifikasi kelompok atau komunitas yang memenuhi kualifikasi sebagai masyarakat yang akan memegang hak ini, terutama masyarakat yang belum memiliki persepsi yang sama dalam memahami konsep "budaya" (kebudayaan berkaitan dengan cipta, rasa, karsa dan hasil karya Masyarakat") dan "komunitas asal" masyarakat hukum adat atau komunitas lokal yang menghasilkan, melindungi, memelihara, mengembangkan KIK secara komunal dan lintas generasi, termasuk di dalamnya masyarakat pendukung sebagai sesuatu yang berasal dari kepercayaan, praktik, dan nilai-nilai di dalam masyarakat.

WhatsApp Image 2023 09 15 at 18.00.44

Untuk menjawab tantangan terkait pengakuan hak Kekayaan Intelektual, maka Indonesia telah mengupayakan perlindungan defensif melalui inventarisasi dan dokumentasi oleh Kementerian dan Lembaga terkait seperti Kementerian Pertanian, Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia termasuk Pemerintah Daerah yang saling terintergrasi melalui Sistem Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. "Sampai saat ini total keseluruhan data yang telah tercatat di Pusat Data DJKI berjumlah 1.741 data KIK. Data yang tercatat tersebut merupakan data yang diinventarisasi oleh Ditjen Kl dibantu oleh kantor wilayah Kemenkumham". Ujar Direktur Jenderal (Dirjen) DJKI, Min Usihen. Pada kesempatan ini, Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Mutia Farida turut hadir pada pelaksanaan kegiatan Sarasehan Nasional KIK yang digelar oleh DJKI Kemenkumham, Jum'at (15/09/2023).

WhatsApp Image 2023 09 15 at 18.00.44 1

Pada hari ke-3 Sarasehan Nasional Penguatan Pemahaman KIK ini, Dirjen DJKI, Min Usihen mewakili Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI, Yasonna H. Laoly memberikan Surat Pencatatan KIK kepada 10 Provinsi salah satunya adalah DKI Jakarta yang diwakili Imam Hadi Purnomo (Sekertaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta).  Kerak Telor yang merupakan makanan khas Provinsi DKI Jakarta dicatatkan sebagai KIK dengan nomor pencatatan PT31202200055.


Print   Email