Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi, Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta Perkuat Sinergitas Bidang Pelayanan Hukum dan HAM

WhatsApp Image 2022 04 14 at 12.44.13

Jakarta - Kamis (14/04), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ronald Lumbuun, melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta. Bertempat di Aula Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, kerja sama dengan institusi pendidikan ini berfokus pada bidang Pelayanan Hukum dan HAM.

WhatsApp Image 2022 04 14 at 12.51.49 1

Kegiatan diawali dengan penandatangan MOU antara Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan Dekan Universitas Muhammadiyah Jakarta (Dwi Putri Cahyawati). Dalam sambutannya, beliau menyampaikan kegiatan penandatanganan MOU ini bukanlah hal yang seketika, tetapi telah dilakukan pembicaraan serta kunjungan balasan. Dalam naskah kerja sama ini, hampir semua bidang pelayanan hukum yang menjadi kewenangan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dapat disinergikan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah.

WhatsApp Image 2022 04 14 at 11.18.38

Selanjutnya, Ibnu Chuldun menyampaikan tugas dan fungsi yang diemban oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta tidak bisa berjalan efektif tanpa partisipasi dari berbagai pihak, termasuk dari pihak Perguruan Tinggi atau Universitas. "Kami yakin Perguruan tinggi memiliki kapasitas Sumber Daya Manusia yang besar dan hebat untuk bersama-sama membantu Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta dalam mewujudkan masyarakat menikmati seluruh pelayanan Hukum dan HAM yang ada", ujar Ibnu Chuldun. Beliau pun menyambut dengan sangat baik kerja sama ini dan berharap kerja sama ini dapat terus ditingkatkan tidak hanya di Bidang pelayanan Hukum dan HAM tetapi juga di bidang lain seperti Pemasyarakatan dan Imigrasi yang juga dibawah Kementerian Hukum dan HAM.

WhatsApp Image 2022 04 14 at 11.13.31 1

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ronald Lumbuun, menjadi narasumber dengan penyampaian paparan tentang "Peran Strategis Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dalam Menyukseskan Tahun Cipta 2022". Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Definisi Hak Cipta dijabarkan pada Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Beliau juga menjelaskan ciptaan dengan Hak Cipta seumur hidup ditambah 70 Tahun perlindungan atas ciptaan yang tercantum dalam Pasal 58 Ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta diantaranya buku, pamflet, dan karya tulis. Selanjutnya pada Pasal 59 Ayat (1) UU Hak Cipta juga disebutkan jenis ciptaan yang perlindungannya berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman, antara lain adalah karya fotografi dan Pasal 59 Ayat (2) menjelaskan ciptaan berupa karya seni terapan berlaku selama 25 Tahun.

Terakhir, Ronald Lumbuun berpesan kepada seluruh peserta untuk menjaga karya cipta masing-masing. "Jika ada pihak lain yang mengunakan ciptaan kalian tanpa izin silakan tegur pihak tersebut, bisa juga melaporkan kepolisian, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) atau pada laman pengaduan.dgip.go.id", tutup Ronald Lumbuun.

WhatsApp Image 2022 04 14 at 11.13.31


Print   Email