Jakarta – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Maktub, didampingi Kasubbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Bintang Oktafiyanti Subekti) menerima kunjungan dari Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha Kecil Menengah Tangguh Mandiri Indonesia, Amanda Manthovani, Kamis,12/01/2023). Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka persiapan kerjasama dan MoU terkait Perseroan Perorangan dan Pendaftaran Merek.
Untuk meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia, Pemerintah melalui UU Cipta Kerja membuat suatu kebijakan dengan menghadirkan Perseroan Perorangan yang diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) terkait. Maktub menjelaskan bagaimana pentingnya peran Perseroan Perorangan yang merupakan badan hukum untuk memberikan legalitas suatu bentuk usaha perorangan. Dengan terdaftarnya suatu bentuk usaha sebagai Perseroan Perorangan diharapkan dapat lebih meningkatkan kemandirian pelaku usaha dan memudahkan dalam hal permodalan.
Selain itu, Maktub menjelaskan mengenai tujuan dan penandatanganan MoU yang akan dilaksanakan yaitu menjalin kerjasama serta berkolaborasi dalam hal memberikan edukasi dan perlindungan hukum kepada para pelaku UMKM. Pelaksanaan MoU ini juga memiliki manfaat tersendiri sebagai pemacu inovasi dan kreatifitas para UMKM dalam pembentukan brand image. "MoU juga diharapkan dapat mencegah persaingan usaha tidak sehat juga peningkatan daya saing serta peningkatan penerimaan negara bukan pajak,” harap Maktub.