Kontribusi Penyuluh Hukum dalam Penguatan Profil Pancasila di SMA Negeri 106

sma 2

Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta melalui Tim Penyuluh Hukum memberikan kontribusi dan berperan aktif dalam penguatan profil Pancasila dengan memberikan edukasi hukum tentang pencegahan perilaku bullying, pencegahan kekerasan seksual, dan Intoleransi. Penyuluhan ini dilaksanakan dengan bertempat di SMA Negeri 106, pada Kamis (18/01/2024). Mengawali Semester baru, SMA Negeri 106 menerapkan P5 (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila) merupakan salah satu program dari Kurikulum Merdeka.

sma 3

Kepala Sekolah, Surata dan Bagian Kesiswaan, Dedi Supriadi memberikan apresiasi terhadap kegiatan penyuluhan hukum ini karena dapat membuka dan memperluas pengetahuan dan wawasan siswa terkait materi yang disampaikan. Benih kekerasan yang timbul harus dicegah sejak dini sedangkan intoleransi ada yang bersifat pasif berupa ide dan gagasan sedangkan intoleransi aktif berupa aksi yang cenderung dapat merusak dan bisa dikenakan hukuman. Intoleransi merupakan embrio dari radikalisme dan terorisme. Hasil tertinggi dari pendidikan adalah toleransi.

sma 4

“Semakin seorang paham perbedaan maka dia akan paham makna kebersamaan, "Ujar David. Upaya pencegahan kekerasan seksual pada usia anak yaitu anak harus berani 'say no dan speak up'. “Lapor pada pihak berwenang dan hindari pertemanan negatif dan bijak memilih media sosial agar tidak terpapar konten pornografi," Jelas Mirna.

sma 1

Peserta yang hadir dalam penyuluhan adalah siswa-siswi kelas 11 dan kelas 10 yang terbagi dalam dua sesi yaitu sesi pagi dan siang dengan jumlah total 504 orang. Tim Penyuluh Hukum yang hadir memberikan materi antara lain: Tri Puji Rahayu, Mirna Tiurma Alvernia, Larsianus Sipayung (Penyuluh Hukum Ahli Madya), David Nur Iman, Mirda Hirtianingsi dan Yuliana (Penyuluh Hukum Ahli Muda).

 


Print   Email