KPU Provinsi DKI Jakarta Gelar Rakor Persiapan Pemilu pada TPS Lokasi Khusus

WhatsApp Image 2024 01 04 at 14.45.32

Jakarta- Menuju perhelatan akbar Pemilihan Umum (Presiden, Wakil Presiden, DPR RI, DPR Kabupaten/Kota, DPD) pada 14 Februari mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan rapat koordinasi yang dihadiri oleh Pengelola/Penanggung jawab Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lokasi khusus, Kamis (04/01/2023).

rakor 1

Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan, Tonny Nainggolan didampingi Kabid Yantahkesrehab, Lola Basan dan Baran (Alfonsus W. Ardianto), Kasubbid Pembinaan TI dan Kerjasama (Iwan Setiawab), Kasubbid Bimbingan dan Pengentasan Anak (Tri Rahmat) dan Plt. Kasubag Humas, RB dan TI (Januar K. Prakosa) turut hadir pada rakor yang diselenggarakan di Ruang Rapat Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta.

rakor 2

Wahyu Dinata, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta dalam sambutannya menyampaikan Rakor ini bertujuan untuk membangun situasi kondusif utamanya pada TPS Khusus. "TPS Khusus harus melaksanakan Pemilu yang Luber Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Jujur dan Adil)," Jelasnya. Arahan selanjutnya disampaikan oleh Fahmi Zikrullah, anggota KPU Provinsi DKI Jakarta terkait pelayanan pindah memilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) pada TPS Loksus (Lokasi Khusus).

rakor 3

Terdapat 9 syarat pindah memilih yang bisa mengajukan sebagai DPTb. Namun diutamakan untuk mengecek terlebih dahulu di DPT untuk bisa mengajukan diri sebagai DPTb. Pengecekan dapat dilakukan secara online dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). "DPT menjadi dasar logistik dari jumlah surat suara pemilu yang diberikan oleh KPU," Ujar Fahmi.

rakor 5

Menyikapi jumlah WB yang belum terdaftar sebagai DPT, Kadiv Pemasyarakatan, Tonny Nainggolan mengharapkan KPU Provinsi DKI Jakarta untuk memfasilitasi sehingga hak memilih tidak hilang. "Jumlah suara yang tinggi pada Lapas dan Rutan kerap dijadikan isu sensitif utamanya pada pelaksanaan Pemilu. Kami dengan tegas menyatakan tidak ada keberpihakan pada Partai Politik tertentu," Tegas Tonny. Rakor ditutup dengan batas pengumpulan DPTb paling lambat tanggal 10 Januari 2024 ke KPU Provinsi DKI Jakarta.

rakor 6


Print   Email