Kunjungi Sudin PPAPP Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Timur, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta: "Pentingnya Peran Paralegal dalam Implementasi UU TPKS"

 

Jakarta- Perlindungan terhadap anak dan perempuan menjadi penting karena rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan. Dengan perlindungan yang memadai, mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan aman serta menghindari dampak buruk dari pelecehan dan diskriminasi. Pada kesempatan kali ini tim Sipkumham Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta berkunjung ke Suku Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (Sudin PPAPP) Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) dan PPAPP Kota Administrasi Jakarta Timur, pada Jum’at (02/02/2024).

Pada kunjungan pertama di Sudin PPAPP Kota Administrasi Jakarta Selatan, tim disambut dengan hangat oleh Darwoto, Plt. Kepala Sudin PPAPP Kota Administrasi Jakarta Selatan beserta Kepala Seksi (Kasi), Paralegal dan Konselor. Beliau berpendapat perlunya ada lembaga yang khusus menangani pelaku kekerasan utamanya apabila pelaku tersebut masih tergolong di bawah umur. Sementara pada kunjungan kedua di Sudin PPAPP Kota Administrasi Jakarta Timur, tim Sipkumham disambut oleh Fatmawati, Kasi Pemberdayaan Perempuan dan Rahmat Hidayat, Kasi Perlindungan Anak. “Pada dasarnya Sudin bersifat binwasdal (Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian), sementara pembuat kebijakan merupakan kewenangan dari Provinsi),” Jelas Fatmawati.

Selanjutnya, dalam kunjungan ini Suhud Prabowo Mukti, Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menyampaikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). “Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atas kerugian materiel dan/atau immaterial yang diderita korban atau ahli warisnya,” Jelas Suhud. Lebih lanjut Kepala Bidang HAM, Safatil Firdaus yang didampingi Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Andriani Pancawati mengharapkan pentingnya kerja sama dengan berbagai stakeholder untuk menekan angka kekerasan pada anak dan Perempuan di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang akan digunakan sebagai dasar pembuatan kebijakan Pemerintah.


Print   Email