Lakukan Pengawasan, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ajak Pelaku Usaha Cegah Pelanggaran Kekayaan Intelektual

WhatsApp Image 2023 03 30 at 13.15.01

Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta yang dipimpin Kepala Subbid Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), Fitriadi Agung Prabowo, bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Korwas PPNS Polda Metro Jaya Jakarta Raya, dan PPNS Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah melaksanakan kegiatan pemantauan dan pengawasan, Kamis (30/03/2023). Kegiatan ini sekaligus memberikan edukasi dan himbauan tentang Pencegahan Pelanggaran KI di Pusat Perbelanjaan Mall Pluit Village Jakarta Utara.

Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta merupakan perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mempunyai Tugas dan Fungsi (Tusi) untuk memberikan pelayanan pendaftaran. pencatatan dan penyebaran informasi di bidang KI seperti Hak Cipta, Desain Industri, Merek, Paten, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu serta pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal seperti Pengetahuan Tradisional (PT), Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Sumber Daya Genetik (SDG), dan Potensi Indikasi Geografis (PIG) khususnya di Provinsi DKI Jakarta. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha khususnya di Mall Pluit Village akan pentingnya melakukan pendaftaran dan pencatatan KI demi mencegah terjadinya pelanggaran KI baik personal maupun komunal. “Melalui kegiatan ini secara tidak langsung akan berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat.” Ujar Kasubbid Pelayanan KI, Fitriadi Agung Prabowo.

WhatsApp Image 2023 03 30 at 12.28.482 WhatsApp Image 2023 03 30 at 11.32.12 WhatsApp Image 2023 03 30 at 11.32.19
WhatsApp Image 2023 03 30 at 11.32.16 WhatsApp Image 2023 03 30 at 11.32.17 WhatsApp Image 2023 03 30 at 11.32.151

Print   Email