Lantik 4 Notaris Pengganti, Kadivyankumham Ingatkan Notaris untuk Cermat dan Tidak Berpihak

WhatsApp Image 2022 10 24 at 14.12.131

Jakarta – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Ronald Lumbuun melantik dan mengambil sumpah 4 (empat) orang Notaris Pengganti, Senin (24/10) di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Turut menyaksikan jalannya pelantikan 2 (dua) orang saksi yaitu Kepala Subbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Bintang Oktafiyanti) dan Kepala Subbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Erinawita).

Prosesi pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan Berita Acara Sumpah Jabatan dipimpin langsung oleh Ronald Lumbuun. Dalam sambutannya Ronald mengingatkan bahwa para Notaris pengganti yang telah diambil sumpah memiliki kewenangan yang sama dengan Notaris yang digantikan. "Jalankanlah tugas dengan Jujur, Mandiri, Seksama, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 16 Ayat 1 Huruf A UU Jabatan Notaris", ucap Ronald.

Keberadaan Notaris Pengganti sejatinya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pembuatan Akta selama Notaris yang digantikan tidak dapat menjalankan fungsinya. Untuk itu Notaris Pengganti diharapkan dapat bekerja dengan cermat khususnya dalam Pembuatan Akta. "Apabila terjadi suatu kelalaian yang diakibatkan olehnya, maka Notaris Pengganti tersebut harus bertanggung jawab atas Akta yang dibuatnya", tutup Ronald.

WhatsApp Image 2022 10 24 at 14.01.473 WhatsApp Image 2022 10 24 at 14.01.474
WhatsApp Image 2022 10 24 at 14.01.472 WhatsApp Image 2022 10 24 at 14.01.475

Print   Email