Jakarta - Bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM telah diselenggarakan rapat Kajian Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan Dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara (16/11). Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Hukum (Alfik Abdullah) didampingi oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Erinawita) dan dihadiri oleh Biro Hukum, JFT Perancang dan JFT Analis Hukum.
Agenda pada hari ini ialah pemaparan dari JFT Analis Hukum sebanyak 40 Pasal dari Perda Nomor 11 Tahun 1992. Perda Nomor 11 Tahun 1992 telah mengalami banyak perubahan dan direncanakan akan dicabut di tahun 2023. Biro hukum menyampaikan bahwa fokus perubahan dari Perda Nomor 11 Tahun 1992 ini ialah penataan dan pemanfaatan ruang. Nantinya usulan perubahan-perubahan akan diakomodir dalam Raperda terbaru yang akan dibahas. Agenda selanjutnya dijadwalkan untuk membahas analisis Pasal 41-59 Perda Nomor 11 Tahun 1992. Adapun kegiatan ini diharapkan akan menghasilkan analisis dan kajian sehingga dapat digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk menyusun perubahan Perda Nomor 11 Tahun 1992.