Mencegah TKI Non Prosedural, Kanwil DKI Jalin Koordinasi Dengan Instansi Terkait Lewat Rapat Koordiasi

2017 03 23 Rakor Imigrasi TKI 1

Jakarta.info – Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah sebutan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri sudah sering kita dengar. Faktor yang mendorong warga indonesia diluar negeri umunya adalah faktor ekonomi.

Hal ini dikarenakan tidak adanya akses untuk mendapatkan peluang-peluang pekerjaan di tanah air dengan hambatan untuk mendapatkan pekerjaan semakin besar yang dampaknya semakin banyak TKI ilegal atau yang saat ini dikenal dengan istilah TKI Nonprosedural.

Pemerintah pun terus berupaya untuk melindungi dan melayani seluruh warga negara nya yang ingin bekerja sebagai TKI di luar negeri. Upaya perlindungan dan pelayanan pun dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta melalui kegiatan ”Peningkatan Pelayanan Keimigrasian Dalam Rangka Perlindungan WNI Untuk Mencegah TKI Non Prosedural” yang diadakan oleh Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, di Swissbell Hotel, Jakarta, Kamis (23/3).

Nuni Suryani selaku Kepala Divisi Administrasi pun mengatakan, rendahnya kesempatan kerja dan tingginya pertumbuhan penduduk sebagai akibat mengendurnya berbagai kebijakan kependudukan berdampak pada meningkatnya aliran pekerja dengan pendidikan rendah ke luar negeri.

2017 03 23 Rakor Imigrasi TKI 4

Sehingga peran serta solusi dari pemerintah sangat diperlukan dalam menangani masalah ketenagakerjaan TKI, hal tersebut agar masalah TKI bisa teratasi dan para TKI bisa sejahtera, tambahnya saat membuka kegiatan mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta.

Friece Sumolang selaku Kepala Bidang Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian pun mengungkapkan bahwa bagi WNI yang ingin menjadi TKI harus melengkapi dokumen dokumen pendukung yang diperlukan dalam persyaratan menjadi TKI, untuk nantinya pemberian surat izin passport keluar negeri daapat diperoleh pemohon passport serta digunakan dengan semestinya. (aga)

2017 03 23 Rakor Imigrasi TKI 5

2017 03 23 Rakor Imigrasi TKI 2


Print   Email