Meningkatkan Perlindungan Hukum Melalui Jalur Non Litigasi bagi Masyarakat Adat

IMG 20220713 WA0017

 

Pusat Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia, Balitbang Hukum dan HAM mengadakan kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) Desain Naskah Pra Kebijakan Analisis Isu Kebijakan tentang “Perlindungan Hukum Melalui Jalur Non Litigasi Bagi Masyarakat Adat” bertempat Aula Lantai 8, Balitbang Hukum dan HAM, Rabu (13/07/22). Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Alfik Abdullah mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM hadir secara langsung dalam kegiatan kali ini. Kegiatan dibuka oleh Plh. Kepala Pusat Hak Asasi Manusia, Bintang Meini Tambunan dan menghadirkan narasumber Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Unika Atmajaya, Prof. Dr. Rianto Adi dan Deputi II Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN), Erasmus Cahyadi.

IMG 20220713 WA0021

 

FGD yang diselenggarakan kali ini mengangkat permasalahan kebijakan yaitu “Bagaimana Perlindungan hukum terhadap masyarakat adat?”. Dari tema tersebut, pembahasan dikembangkan dengan melihat berbagai permasalahan, antara lain hal-hal yang menjadi perhatian dalam konteks perlindungan dan pemberdayaan hukum masyarakat adat secara up to date. Selain itu juga membahas bagaimana peranan lembaga adat dan hambatan apa saja yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas penanganan kasus serta pemberdayaan hukum masyarakat adat. Pelaksanaan FGD ini diharapkan mampu mengidentifikasi upaya pemberdayaan hukum serta mengetahui sejauh mana upaya perlindungan hukum melalui non litigasi bagi masyarakat adat.

IMG 20220713 WA0019


Print   Email