Menkumham Bersama Kepala BPHN dan Kakanwil DKI Berikan Penghargaan Anubhawa Sasana Kepada 17 Desa/Kelurahan di Provinsi DKI Jakarta Tahun 2018

2018 11 19 Kelurahan Sadar hukum 132018 11 19 Kelurahan Sadar hukum 15Jakarta.kemenkumham.go.id - Kelurahan Sadar Hukum adalah Kelurahan yang telah dibina atau karena Swakarsa dan Swadaya telah memenuhi kriteria sebagai kelurahan sadar hukum. Perwujudan dari pengembangan dan peningkatan budaya hukum dilakukan melalui penyuluhan hukum yang terpola dan pelaksanaannya pada dasarnya dilakukan dengan dua cara yakni penyuluhan hukum yang diarahkan kepada terwujudnya pengetahuan masyarakat tentang hukum hingga kepada terwujudnya perilaku masyarakat yang taat dan sadar akan hukum. 

Hari ini di ruang Balai Agung, Gedung Balai Kota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly terlihat hadir meresmikan dan menandatangani Prasasti Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2018 secara simbolis dengan didampingi oleh Gubernur DKI Jakarta, Kepala BPHN dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta. 

Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna H. Laoly menyampaikan "Implementasi hukum itu empat puluh persen penerapan hukumnya access to Justice, kemudian ketaatan, regulasi, dan lain-lain hal itu semua merupakan bagian-bagian yang dinilai oleh Kementerian Hukum dan HAM. 

Penilaian tingkat kesadaran hukum masyarakat setiap desa/kelurahan didasarkan pada jumlah indeks yang meliputi empat dimensi. Keempat dimensi tersebut antara lain dimensi akses Informasi Hukum sebesar (20%), dimensi Implementasi Hukum (40%), dimensi akses keadilan (20%) dan dimensi demokrasi dan regulasi (20%). Bobot terbesar dari penilaian tingkat kesadaran hukum sebuah desa atau kelurahan adalah pada dimensi implementasi hukum sebesar 40 persen sedangkan yang lainnya hanya sebesar 20 persen. Dimensi Implementasi Hukum ini contohnya adalah kewajiban dari para penduduknya dalam membayar PBB, Tidak adanya perkawinan/pernikahan dibawah umur, Kasus Narkoba, Kasus Perdagangan orang, Perlindungan anak, KDRT dan Pengelolaan lingkungan Hidup hingga mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. 

"Saya berharap agar seluruh kelurahan di wilayah Indonesia khususnya DKI Jakarta nanti bisa menerapkan prinsip-prinsip sadar hukum dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari dengan sikap akan sadar hukum, karena hal itu bisa membawa pengaruh yang baik bagi kehidupan bangsa dan bernegara" tambah Menkumham.

Sejak Tahun 2010 hingga Tahun 2018 ini pemberian penghargaan Anubhawa Sasana Kelurahan di Provinsi DKI Jakarta totalnya sebanyak 168 Kelurahan dari total kelurahan yang ada di Provinsi DKI Jakarta yang berjumlah 267 Kelurahan dan 44 Kecamatan.

Tujuh belas kelurahan yang menerima penghargaan di Tahun 2018 antara lain kelurahan dari wilayah (Jakarta Pusat) Tanah Abang Kampung Bali, Tanah Abang Petamburan, Kemayoran Kebon Kosong, (Jakarta Utara) Cilincing Marunda, Cilincing Semper Barat, Cilincing Kalibaru, (Jakarta Barat) Tamansari Maphar, Kebon Jeruk Sukabumi Selatan, Tambora Kalianyar, (Jakarta Selatan) Pasar Minggu Pejaten Timur, Setiabudi Menteng Atas, (Jakarta Timur) Pasar Rebo Pekayon, Kramat Jati Cililitan, Ciracas Kelapa Dua Wetan, Pulo Gadung Jatinegara Kaum, Jatinegara Rawabunga, Cipayung Ceger.

2018 11 19 Kelurahan Sadar hukum 1 2018 11 19 Kelurahan Sadar hukum 4
2018 11 19 Kelurahan Sadar hukum 8 2018 11 19 Kelurahan Sadar hukum 10

Tampak kehadiran Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna H. Laoly, bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Plt.Kepala BPHN Jakarta dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta saat memberi penghargaan dalam acara peresmian Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2018, di Balai Agung (19/11). 

Selain memberikan penghargaan Anubhawa Sasana Kelurahan, dalam kegiatan ini juga bersamaan diberikan piagam kepada Sekolah-sekolah yang masuk dalam kriteria Sekolah Sadar Hukum. Pemberian piagam ini diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Bambang Sumardiono kepada tiga puluh tujuh Kepala Sekolah yang hadir menerima penghargaan Sekolah Sadar Hukum. 

Sekolah-sekolah yang mendapatkan penghargaan tersebut antara lain mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Tinggi Lanjutan Atas (SLTA). Di tingkat sekolah dasar antara lain SDN Negeri Malakasari 06 Jakarta Timur, SDN Sunter Jaya 09 Jakarta Utara, SDN Gunung 05 Jakarta Selatan, SDN Semanan 04 Jakarta Barat, Cideng 02 Jakarta Pusat, SDN Bendungan Hilir 09 Pagi Jakarta Pusat, SDN Penjaringan 10 Pagi Jakarta Utara, SDN Kelapa Dua 06 Pagi Jakarta Barat, SDN Bintaro 05 Pagi Jakarta Selatan, SDN Makasar 09 Pagi Jakarta Timur, SD Islam Al Azhar Jakarta Selatan, SD Islam Tugasku Jakarta Timur.

Ditingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) yang menerima piagam pengharaan antara lain SMAN 42 Jakarta Timur, SMAN 96 Jakarta Barat, SMAN 52 Jakarta Utara, SMAN 30 Jakarta Pusat, SMAN 26 Jakarta Selatan, SMAN 230 Jakarta Timur, SMAN 24 Jakarta Pusat, SMAN 41 Jakarta Utara, SMAN 95 Jakarta Barat, SMAN 46 Jakarta Selatan, SMAN 72 Jakarta Utara, SMA Budhi Warman 1 Jakarta Timur, SMA Taman Madya Siswa I Jakarta Pusat, SMA Dharma Karya Jakarta Selatan.     Ditingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) antara lain SMPN 01 Jakarta Pusat, SMPN 75 Jakarta Barat, SMPN 30 Jakarta Utara, SMPN 30 Jakarta Utara, SMPN 115 Jakarta Selatan, SMPN 49 Jakarta Timur, SMPN 273 Jakarta Pusat, SMPN 140 Jakarta Utara, SMPN 82 Jakarta Barat, SMPN 48 Jakarta Selatan, SMP Muhammadiyah 2 Jakarta Pusat, SMP YP IPPI Petojo Jakarta Pusat.

2018 11 19 Kelurahan Sadar hukum 12

"Hukum itu harus sejak dini kita berikan kepada para pelajar dilingkungan pendidikan agar mereka menjadi anak-anak yang sadar dan taat hukum," ungkap Gubernur DKI Jakarta saat memberikan sambutannya di Balai Agung, Gedung Balai Kota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dalam hal ini Kantor Wilayah DKI Jakarta bersama dengan Pemprov DKI Jakarta ingin agar nantinya sikap sadar hukum tersebut dapat terimplementasikan dengan baik di kehidupan masyarakat. 

Tujuan dari Pelaksanaan Program Pembentukan dan Pembinaan Sekolah Sadar Hukum ini adalah untuk membina sekolah-sekolah yang terpilih untuk lebih lanjut dibina kesadaran hukumnya sehingga mencapai kriteria sebagai Sekolah Sadar Hukum.

Kesemua Kegiatan yang dilaksanakan hari ini mulai dari peresmian Kelurahan dan Sekolah Sadar Hukum dilaksanakan agar:

1. Menciptakan masyarakat / Pelajar yang taat dan sadar akan hukum;

2. Meningkatkan Kesadaran Hukum masyarakat / Pelajar;

3. Masyarakat / Pelajar mengetahui peraturan-peraturan hukum yang baru;

4. Membentuk dan membina Kelurahan / Sekolah Sadar Hukum.


Print   Email