Cerdaskan Negeri, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Gelar OPini Tahun 2022, “Penerapan Hak Warga Binaan Perempuan Hamil, Menyusui Serta Anak Bawaan"

WhatsApp Image 2022 02 21 at 09.38.10

Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta terus berkomitmen memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat maupun akademisi dengan menggelar Sosialisasi Hasil Penelitian Melalui Obrolan Peneliti (OPini) Tahun 2022, bertajuk “Penerapan Hak Warga Binaan Perempuan Hamil, Menyusui Serta Anak Bawaan," Senin (21/02/2022). Beberapa narasumber hadir menyemarakkan OPini Tahun 2022, antara lain Kepala Balitbang Hukum dan HAM RI (Sri Puguh Budi Utami), Wakil Ketua Komnas Perempuan (Mariana Amiruddin), Peneliti Balitbang Hukum dan HAM (Yuliyanto) serta Dekan Fakultas Hukum Universitas YARSI Jakarta (Mohammad Ryan Bakry). Kegiatan ini diselenggarakan secara virtual Zoom Meeting dihadiri oleh Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Saffar M. Godam), Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga (Dhahana Putra) serta live streaming Youtube melalui akun Humas Kemenkumham DKI Jakarta.

WhatsApp Image 2022 02 21 at 09.13.45

Kakanwil, Ibnu Chuldun menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan sarana sosialisasi kepada pemangku kepentingan agar hasil penelitian Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM dapat dimanfaatkan sebagai bahan/data dukung dalam perumusan kebijakan, maupun penyusunan rancangan perundang-undangan oleh pemerintah baik Pusat maupun Daerah. Selain itu juga sebagai pedoman bagi Aparatur Sipil Negara serta wadah sharing dan transfer knowledge bagi para akademisi. Selanjutnya, hadir secara virtual memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan, Kepala Balitbang Hukum dan HAM RI, Sri Puguh Budi Utami memberikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta yang pada Tahun 2021 meraih penghargaan dalam gelaran Sosialisasi Hasil Penelitian Melalui Obrolan Peneliti (OPini) sebagai Terbaik Pertama.

WhatsApp Image 2022 02 21 at 09.40.20 WhatsApp Image 2022 02 21 at 09.23.57 WhatsApp Image 2022 02 21 at 10.02.12

Hak Perempuan yang sedang menjalani masa Tahanan di Lembaga Pemasyarakatan maupun Rumah Tahanan Negara didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan). Pada Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) terdapat 5 (lima aspek) hasil penelitian yang dikaji yaitu, aspek regulasi, aspek penganggaran, aspek Sumber Daya Manusia, Aspek Sarana dan Prasarana, serta Aspek Kerjasama.

WhatsApp Image 2022 02 21 at 09.18.10

Dengan menggelar kegiatan OPini Tahun 2022, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta terus berkontribusi bagi kejayaan negeri serta terus mengawal pembangunan nasional, Sukses Menuju Indonesia Maju.

WhatsApp Image 2022 02 21 at 09.16.00


Print   Email