Optimalisasi One Stop Service, Kanim Kelas Khusus Jakarta Barat luncurkan Inovasi Integrasi Dokumen Kependudukan dengan Layanan Keimigrasian

WhatsApp Image 2022 11 08 at 15.33.48

Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada instansi pemerintah sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta tidak henti mengedepankan pelayanan publik yang prima. Hal ini dibuktikan melalui salah satu Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian di wilayah DKI Jakarta, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, yang berkomitmen untuk menyelenggarakan pelayanan terintegrasi dokumen kependudukan dengan layanan keimigrasian. Melalui penandatanganan Keputusan Bersama, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat mengintegrasikan layanannya dan berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Selasa (08/11) bertempat di Aula Kantor Wilayah. Dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, kegiatan ini dihadiri oleh Para Walikota se-DKI Jakarta, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta (BudiAwaluddin), Kepala Divisi Keimigrasian (Pamuji Raharja), Para Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kantor Wilayah DKI Jakarta.

WhatsApp Image 2022 11 08 at 13.48.41

Penguatan layanan publik di bidang Keimigrasian menjadi salah satu prioritas penting yang ditindaklanjuti atas tuntutan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Sebagai optimalisasi fungsi fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat meluncurkan inovasi Pelayanan Terintegrasi Dokumen Kependudukan dengan Layanan Keimigrasian. “Inovasi ini dapat menjadi salah satu bentuk peningkatan layanan keimigrasian bagi WNA dengan strategi one stop service untuk memastikan setiap WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan berlaku sekaligus mendapatkan Surat Keterangan Tempat Tinggal”, jelas Ibnu Chuldun.

WhatsApp Image 2022 11 08 at 13.48.411

Keputusan Bersama ini ditandatangani langsung oleh Budi Awaluddin selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan Wahyu Eka Putra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat. Ibnu Chuldun turut menyaksikan dan menandatangani Keputusan Bersama Pelayanan Terintegrasi tersebut. Dengan inovasi ini dapat menghasilkan sebuah interkoneksi sistem layanan secara simultan. Sinergi dan kolaborasi ini berlaku untuk jangka 1 (satu) tahun, dan tentunya akan dilakukan monitoring pemanfaatan secara berkala selama berlangsungnya kerja sama ini.

Mewakili Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin menyampaikan apresiasi atas Pelayanan Terintegrasi yang disebut pula Induksi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memiliki komitmen dalam memajukan kesejahteraan masyarakat, khususnya memberikan pelayanan publik yang mudah dan cepat. “Kami dukung penuh kerjasama pelayanan terintegrasi ini dan dapat menjadi pintu awal bagi kedua belah pihak untuk menjalin kerjasama dengan cakupan yang lebih luas,” tutur Budi Awaluddin.

WhatsApp Image 2022 11 08 at 14.01.01

Melalui penandatanganan Keputusan Bersama Pelayanan Terintegrasi Dokumen Kependudukan dengan Layanan Keimigrasian, Ibnu Chuldun berharap inovasi ini tidak hanya diterapkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.“Inovasi ini juga dapat diterapkan oleh seluruh UPT Imigrasi se-DKI Jakarta. Hal ini dapat diawali dengan menerapkan sistem prapermohonan dan secondary database sebagai dasar penerapan inovasi layanan integrasi tersebut”, Ujar Ibnu Chuldun kepada jajarannya. Dengan pelaksanaan inovasi di seluruh UPT Imigrasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta semakin pasti mendorong peningkatan kualitas layanan keimigrasian yang berubah lebih baik, lebih melayani dan lebih memudahkan untuk seluruh elemen masyarakat

WhatsApp Image 2022 11 08 at 14.09.23

 


Print   Email