Divisi Imigrasi: Optimalkan Pendataan Anak Berkewarganegaraan Ganda sebagai Sistem Peringatan Dini Pemilihan Kewarganegaraan

2018 08 30 Rdk Imigrasi 3jakarta.kemenkumham.go.id - Kamis (30/8/2018), Memilih Kewarganegaraan adalah pernyataan untuk memilih salah satu kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Anak berkewarganegaraan ganda yang dapat menyampaikan pernyataan memilih kewarganegaraan ialah yang sudah berusia 18 tahun atau sudah menikah. 

Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 pasal 6, anak yang memiliki status kewarganegaraan ganda pada saat usianya 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah, maka anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya. Pernyataan tersebut disampaikan secara tertulis dan diberikan waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.80-HL.04.01 Tahun 2007 pasal 9 anak yang memiliki status kewarganegaraan ganda dan belum menetukan pilihan kewarganegaraan dapat diberikan paspor Republik Indonesia yang masa berlakunya dibatasi hanya sampai anak yang bersangkutan berusia 21 (dua puluh satu) tahun.

Dari status anak berkewarganegaraan ganda ini sering dijumpai kendala-kendala dilapangan diantaranya yang kita bahas disini ada empat point permasalahan diantaranya:

  1. Penggunaan fasilitas keimigrasian subjek anak kewarganegaraan ganda yang tidak berbatas waktu, yang digunakan oleh yang bersangkutan sesuai kepentingan pribadi (paspor ganda);
  2. Potensi kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda yang tidak menjalankan kewajiban memilih;
  3. Tidak diketahuinya angka pasti jumlah anak berkewarganegaraan ganda pada setiap kantor imigrasi baik yang akan memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia ataupun Kewarganegaraan asing; dan
  4. Hak anak berkewarganegaraan ganda untuk ikut sebagai pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Presiden ini juga harus kita fikirkan bersama.

2018 08 30 Rdk Imigrasi 2Dilatarbelakangi permasalahan tersebut Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta menggelar Rapat Dalam Kantor yang bertajuk Sistem Peringatan Dini Pemilihan Kewarganegaraan Republik Indonesia Melalui Optimalisasi Pendataan anak kewarganegaraan ganda. 

Penyebab timbulnya permasalahan diatas dilandasi dari belum terakomodasinya Bank Data Anak Berkewarganegaraan Ganda yang lahir sebelum tanggal 10 Agustus 2006 dan yang lahir setelah tanggal 10 Agustus 2006, setelah keluarnya Undang-undang Kewarganegaraan Ganda tersebut. Belum terdapatnya data Anak Berkewarganegaraan Ganda yang melepaskan Kewarganegaraan Republik Indonesia serta belum dilakukannya Sistem Pelaporan Data Anak Berkewarganegaraan Ganda secara periodik dari Unit Pelaksana Teknis ke Divisi Keimigrasian pada Kantor Wilayah maupun ke Direktorat Jenderal Imigrasi. 

2018 08 30 Rdk Imigrasi 1

"Maka melalui rapat ini kita satukan pandangan untuk menanggulangi permasalahan yang kita hadapi, dengan memfokuskan kepada pemutakhiran data sedini mungkin dengan cara mengoptimalkan sistem pendataan anak berkewarganegaraan ganda" ungkap Kepala Divisi Keimigrasian Agus Widjaja saat menjadi narasumber.

"Baik itu secara manual maupun dilakukan dengan sistem, bagaimana caranya dapat memberikan informasi berupa warning / peringatan bahwa anak berkewarganegaraan ganda tersebut telah mencapai batas usia untuk memilih kewarganegaraannya" tambahnya. 

Lebih lanjut, usaha kita mengoptimalkan pendataan anak berkewarganegaraan ganda tersebut dengan melakukan pelaporan secara periodik setiap empat bulan sekali sesuai Pasal 30 ayat (1) Permenkumham RI Nomor M.HH-19.AH.10.01 Tahun 2011. Dan dilakukannya pembatasan masa berlaku Paspor Republik Indonesia kepada Anak Berkewarganegaraan Ganda yang mengajukan permohonan Paspor pada saat berusia 17 Tahun.

Rapat ini dilaksanakan di Aula lantai empat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta usai jam kerja yang dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Bambang Sumardiono dengan didampingi oleh Kepala Divisi Keimigrasian Agus Widjaja yang juga sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan ini. 

Rapat ini diikuti oleh peserta yang berasal dari unit pelaksana teknis di jajaran imigrasi di Bidang Status Keimigrasian dan Bidang Pelayanan Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.


Print   Email