Park Hotel Menjadi Tempat Kerjasama Penguatan Pengawasan Orang Asing DKI Jakarta Ditandatangani

2021 04 06 Timpora 1jakarta.kemenkumham.go.id – Permasalahan Orang Asing yang berada di Wilayah Hukum Indonesia seringkali mengemuka ke publik, baik melalui media online maupun media elektronik dan cetak, khususnya yang berada di Wilayah Provinsi DKI Jakarta. Dibawah naungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta melalui Divisi Keimigrasian melaksanakan tugas dalam melakukan kegiatan pengawasan Keimigrasian terhadap lalu lintas, keberadaan dan kegiatan Orang Asing. Kegiatan Pengawasan Keimigrasian perlu ditingkatkan mengingat semakin banyaknya Orang Asing yang masuk dan melakukan kegiatan di Indonesia, baik yang memiliki tujuan seperti wisata, kunjungan sosial budaya, pemerintahan dan bahkan untuk bekerja. Untuk melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia, Menteri membentuk tim pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah. Menindaklanjuti hal tersebut Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta melalui Divisi Keimigrasian telah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Pada hari ini, Selasa (06/04/2021). Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun dalam rangka penguatan Pengawasan Keimigrasian melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta dan Badan Pengurus Daerah Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) Provinsi DKI Jakarta di Hotel Park I Jakarta Timur dengan didampingi Kepala Divisi Imigrasi, M Saffar Godam sebagai ketua pelaksana kegiatan. Perjanjian Kerjasama dengan BNNP DKI Jakarta ini merupakan perwujudan kepedulian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang melibatkan Warga Negara Asing. Selanjutnya, Perjanjian Kerja Sama dengan BPD PHRI Provinsi DKI Jakarta bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pelaporan Orang Asing melalui Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) oleh pengelola dan pemilik tempat penginapan. Jika seluruh pemilik dan pengelola tempat penginapan melaporkan Orang Asing yang menginap, maka keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah DKI Jakarta dapat terdeteksi dan tentu manfaatnya juga dapat dirasakan oleh pemilik dan pengelola tempat penginapan perihal Orang Asing yang bermasalah dengan pihak pemilik dan pengelola tempat penginapan.

2021 04 06 Timpora 2

Pengawasan keimigrasian terhadap Orang Asing memerlukan juga partisipasi masyarakat untuk melaporkan Orang Asing yang diketahui atau diduga berada di Wilayah Indonesia secara tidak sah atau diduga menyalahgunakan izin Keimigrasian. Sebagai langkah awal dengan memanfaatkan teknologi yang ada, maka dalam kesempatan ini, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta juga melakukan peluncuran (launching) Inovasi terbarunya yaitu Layanan Pengaduan Orang Asing dengan memanfaatkan aplikasi Whatsapp. Adanya inovasi ini tentunya masyarakat lebih mudah mengakses dan melaporkan jika adanya indikasi Orang Asing yang meresahkan ataupun yang diduga melakukan pelanggaran. Laporan masyarakat yang masuk akan dijadikan bahan untuk pelaksanaan pengawasan Keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing.

Dengan berbagai Langkah yang telah dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta melalui divisi Keimigrasian ini, diharapkan mampu meningkatkan kinerja pengawasan keimigrasian yaitu dengan mengantisipasi, dan menyelesaikan permasalahan yang timbul terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing baik yang bersifat khusus maupun insidentil.

2021 04 06 Timpora 3 2021 04 06 Timpora 4
2021 04 06 Timpora 5 2021 04 06 Timpora 6

(Humas Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta).


Print   Email