Jakarta – Hadir secara virtual, Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Marselina Budiningsih dalam kegiatan Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) perihal Pengusulan Hak Integrasi Sesuai Undang-Undang No, 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, Senin (05/09/2022).
Thurman SM Hutapea, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi menyampaikan fungsi pokok pemasyarakatan meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan dan pengamatan. Narapidana juga memiliki 2 hak yaitu hak dasar dan hak bersyarat. “Petugas Lapas/ Rutan/ LPKA dan Bapas wajib menyampaikan ketentuan pencabutam hak integrasi.” Jelas Thurman.
Selanjutnya, Pujo Harinto selaku Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak menegaskan kepada seluruh petugas pemasyarakatan untuk mengimplementasikan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 sebagai petunjuk masa transisi. Adapun 3 syarat remisi yaitu berkelakuan baik, catatan SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana) sesuai dengan Syarat Operasional Prosedur (SOP), dan adanya penurunan tingkat risiko dari Narapidana tersebut, jika Narapidana telah memenuhi syarat maka pengajuan remisi dapat diajukan.
“Memanusiakan Narapidana adalah tugas kita sebagaimana asas dalam sistem pemasyarakatan yaitu pengayoman. Melalui kegiatan sosialisasi pengusulan Hak Integrasi ini diharapkan Narapidana mendapatkan haknya dengan baik.” Jelas Pujo Harinto. Turut hadir secara virtual di ruang rapat Divisi Pemasyarakatan Pejabat Administrator dan Pengawas Divisi Pemasyarakatan