Pastikan Kualitas Pewarganegaraan, 20 Pemohon ikuti Tahapan Verifikasi dan Wawancara

WhatsApp_Image_2024-03-27_at_1.19.49_PM.jpeg

Jakarta - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Zulhairi memimpin pelaksanaan wawancara terhadap 20 pemohon Pewarganegaraan Indonesia bersama dengan tim evaluasi terpadu yang terdiri dari Kantor Pajak, Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta, Kabid Inteldakim (Fahrul Novry Azman), Kabid Yankum (Ria W. Estiko) dan Kasubbid AHU (Lusia Wahyuniati) sesuai dengan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Bertempat di ruang rapat ismail saleh pada hari ini Rabu (27/03/2024).

Dalam pelaksanaanya para pemohon pewarganegaraan diberikan beberapa pertanyaan yang bersifat pengetahuan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang nantinya akan menjadi dasar keputusan apakah berhak untuk lanjut ke proses selanjutnya atau dilakukan wawancara ulang.

Adapun para pemohon terdiri dari berbagai negara seperti India, Tiongkok, Korea Selatan, Sudan, Arab Saudi, Palestina. Perlu diketahui bahwa proses wawancara ini adalah tahapan yang harus dilalui guna melakukan verifikasi terhadap keabsahan dokumen dan kelayakan untuk mendapatkan persetujuan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

WhatsApp_Image_2024-03-27_at_12.50.01_PM.jpeg

WhatsApp_Image_2024-03-27_at_12.50.00_PM_1.jpeg

WhatsApp_Image_2024-03-27_at_12.50.01_PM_3.jpeg


Print   Email