Pastikan Pelayanan Publik Bebas Dari Korupsi, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Gelar Rapat Persiapan IPK-IKM

ikm 5

Jakarta - Dalam rangka Rapat Persiapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Data Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta kembali menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan Monev IPK-IKM, Jum’at (25/02/2022). Dipimpin langsung oleh Kabid HAM (Safatil Firdaus) yang didampingi Kasubbid Pengkajian Litbangkumham (Andriani Pancawati), serta anggota tim IPK-IKM maupun secara virtual oleh Kasubbid Pemajuan HAM (Lusia Wahyuniati). Rapat ini tidak hanya mengundang tim internal Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta namun turut mengundang akademisi, yaitu Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM (Juwita) dan Dosen Universitas Nasional (Ali Asgar).

ikm 1

Kegiatan ini bertujuan sebagai forum diskusi serta memantau sejauh apa tingkat kepuasan masyarakat pada pelayanan yang tersedia baik di tingkat Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT). Kantor Wilayah berkewajiban untuk memastikan tidak ada tindakan pemungutan liar maupun perilaku korupsi dalam penyelenggaraan pelayanan. Melalui sistem aplikasi bernama “3AS” yang telah disediakan oleh Balitbang Hukum dan HAM, masyarakat dapat melakukan penilaian secara mandiri tanpa adanya intervensi dari penyedia layanan.

ikm 2

Apabila dikemudian hari terdapat UPT dengan penilaian masyarakat yang kurang/tidak memuaskan, maka Kantor Wilayah sebagai instansi pembina akan melakukan pembinaan pada UPT tersebut.

ikm 3

“Guna terciptanya Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) maka setiap Satuan Kerja berkewajiban memberikanpelayanan prima dan berintegritas.” Ujar Kabid HAM, Safatil Firdaus.

ikm 4

 

 

 


Print   Email