Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan PPNS dan Notaris

2019 11 07 Pelantikan PPNS dan Notaris Peganti 1jakarta.kemenkumham.go.id - Kamis (07/11/2019), tepat pukul 14.00 WIB. Bertempat di Aula lantai 4 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, DR. Bambang Sumardiono melaksanakan Pengambilan Sumpah dan Janji terhadap 37 Orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan 4 Orang Notaris Pindah dan Notaris Cuti/Pengganti. kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi, Nuni Suryani beserta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Baroto dan undangan.

Kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya menyatakan PPNS sebagai institusi di luar POLRI yaitu tidak lain untuk membantu tugas-tugas Kepolisian dalam melakukan penyidikan sehingga tidak dapat disangkal lagi bahwa kendali atas proses penyidikan ada pada tataran membantu, sedangkan kedudukan institusi Polri sebagai Koordinator Pengawas (Korwas) menjadi hal yang kontra produktip apabila muncul pandangan bahwa PPNS dapat berjalan sendiri dalam melakukan penyidikan tanpa perlu berkoordinasi dengan penyidik utama yaitu POLRI.

Selain itu Notaris sebagai perilaku profesi memiliki unsur-unsur yaitu perilaku notaris harus memiliki integritas moral yang mantap, harus jujur bersikap terhadap klien maupun diri sendiri, sadar akan batas-batas kewenangannya.Jabatan yang dipangku notaris adalah jabatan kepercayaan dan justru oleh karena itu seseorang bersedia mempercayakan sesuatu kepadanya.

2019 11 07 Pelantikan PPNS dan Notaris Peganti 4 2019 11 07 Pelantikan PPNS dan Notaris Peganti 6

Beliau juga secara jelas menyampaikan kepada mereka yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya mengenai 7 perintah presiden yaitu:

1. Jangan Korupsi

2. Kerja cepat, kerja keras, kerja produktif

3. Jangan terjebak rutinitas

4. Kerja Berorientasi pada hasil nyata

5. Selalu mengecek permasalahan dilapangan dan temukan solusinya

6. Harus serius dalam bekerja

7. Yang ada hanya Visi-Misi Presiden.

2019 11 07 Pelantikan PPNS dan Notaris Peganti 3

(Humas kanwil Kemenkumham DKI Jakarta).


Print   Email