Pelatihan Materi dan Teknis Pelaksanaan Sistem Administrasi Badan Hukum. Menkumham : “Sebagai pejabat umum, Notaris Bukanlah perpanjangan tangan Pemerintah, Posisinya Netral”

Pelatihan Materi dan Teknis Pelaksanaan Sistem Administrasi Badan Hukum.

Menkumham : “Sebagai pejabat umum, Notaris Bukanlah perpanjangan tangan Pemerintah, Posisinya Netral”

 

Pelatihan_SABH-Peserta

Peserta Pelatihan, yaitu para calon Notaris.

 

Salah satu syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.01-HT.03.01 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan dan Pemberhentian Notaris sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) poin h adalah telah mengikuti pelatihan teknis calon Notaris yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia bekerja sama dengan pihak lain. Dan salah satu dokumen yang perlu dilampirkan dalam permohonan pengangkatan adalah fotokopi sertifikat pelatihan teknis calon Notaris yang disahkan oleh Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) poin d  Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.01-HT.03.01 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan dan Pemberhentian Notaris

Berdasarkan hal tersebut diatas, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, bekerja sama dengan Universitas Indonesia dan pihak terkait lainnya menyelenggarakan Pelatihan Materi dan Teknis Pelaksanaan Sistem Administrasi Badan Hukum Kamis, 18 April 2013 yang bertempat di Hotel Kartika Chandra Jakarta. Dari Penjelasan tersebut diatas, mengingatkan kita betapa pentingnya pelatihan SABH yang merupakan pelatihan dan pendidikan khusus untuk para calon Notaris yang merupakan salah satu satu persyaratan bagi calon Notaris untuk mendapatkan ijin dan diangkat sebagai Notaris. Sebagaimana kita ketahui Notaris, adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana  diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Dimana, akta otentik yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris diharapkan mampu menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum. Mengingat akta Notaris sebagai akta otentik yang merupakan alat bukti tertulis yang kuat dan terpenuh. Terkuat dan terpenuh artinya, apa yang dinyatakan dalam akta Notaris harus diterima, kecuali pihak yang berkepentingan dapat membuktikan hal yang sebaliknya secara memuaskan di hadapan persidangan.

Pelatihan Materi dan Teknis Pelaksanaan Sistem Administrasi Badan Hukum ini diselenggarakan serentak di enam kota di Indonesia: Makasar, Bali, Medan, Pdang, Palembang dan Jakarta. Selanjutnya pada tanggal 22 April 2013 akan dilakukan di lima kota: Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya dan Malang. Acara pelatihan di Hotel Kartika Chandra tersebut diikuti oleh 908 orang calon Notaris dari Pulau Jawa, Sumatera dan Sulawesi. Turut hadir dalam acara tersebut adalah Kepala Kantor Wilayah Kemeterian Hukum dan HAM Provinsi DKI Jakarta, Irsyad Bustaman; Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kolier Haryanto; Ikatan Notaris Indonesia (INI) serta Ketua Program Magister Kenotariatan dari Universitas Indonesia dan Universita Jayabaya. Pada acara pembukaan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Drs. Irsyad Bustaman, M.Si. menyampaikan laporan penyelenggara dan Menteri Hukum dan HAM RI, Amir Syamsuddin memberikan sambutan dan membuka secara resmi dengan pemukulan gong.

 

Pelatihan_SABH-Kakanwil_DKI

Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Drs. Irsyad Bustaman, M.Si. memberikan laporan selaku ketua penyelenggara

 

Pelatihan_SABH-Menkumham

Menkumham RI, Amir Syamsuddin, memberikan sambutan.

 

Pelatihan_SABH-Pemukulan_gong

Pemukulan Gong sebagai tanda pembukaan secara resmi oleh Menkumham RI.

 

Dalam sambutannya, Amir Syamsuddin menyampaikan, “...notaris bukanlah perpanjangan tangan pemerintah. Posisi Notaris Adalah Netral, tidak ditempatkan di lembaga legislatif, eksekutif ataupun yudikatif. Dengan posisi netral tersebut, Notaris diharapkan dalam menjalankan kewenangannya untuk dan atas tindakan hukum atas permintaan kliennya, Notaris juga tidak boleh memihak kliennya, karena tugas Notaris ialah mencegah terjadinya masalah.

Terkait pelaksanaan pelatihan ini, Amir Syamsuddin menyampaikan, “....Ada yang berbeda dari pelatihan yang berlangsung pada hari ini dengan pelatihan-pelatihan sebelumnya. Pertama penyelenggaraannya dilakukan kerjasama dengan pihak-pihak yang terkait dengan pembentukan karakter  Notaris Indonesia dari hulu ke hilir; program studi magister kenotarisan sebagai hulu yang mendidik dan mengajar para calon Notaris; kementerian hukum dan Hak asasi manusia yang berwenang mengangkat, mengawasi, memperpanjang dan memberhentikan Notaris; serta ikatan Notaris Indonesia sebagai hilir yang memiliki tanggung jawab pokok untuk terus melakukan Capacity Building dalam meningkatkan profesionalitas keahlian keilmuan. Hal ini dimaksudkan agar para Notaris tidak lagi hanya mengejar kekayaan, tetapi dalam melaksanakan tugas jabatannya tetap ingat akan jati dirinya: sebagai pejabat umum yang memiliki kewajiban selaku penyuluh hukum dan warga negara yang taat hukum, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum.

kedua, kegiatan pelatihan ini seluruhnya dibiayai dengan anggaran Negara, DIPA kementerian Hukum dan Hak asasi manusia. oleh karena itu, saya berharap kepada saudara-saudara peserta pelatihan, calon Notaris untuk lebih bertanggung jawab, berdedikasi dan menjadi bagian pegawal Hukum serta peduli terhadap kesejahteraan masyarakat di lingkungan tugasnya.

Ketiga, Bahwa selain pelatihan sistem administrasi badan Hukum, para peserta pelatihan akan mendapatkan pelatihan e-notaris  terkait dengan tugas direktorat perdata seperti fidusia online dan sistem permohonan persetujuan nama dan pengesahan pendirian badan Hukum: yayasan, perkumpulan dan perseroan terbatas ext-generation yang kesemuanya akan memberikan kemudahan dalam pelayanan publik di lingkungan tugas direktorat perdata, yang semula memerlukan waktu 7 bulan, 7hari ke depan semua akan menjadi serba 7 menit, dan sertifikatnya ataupun sk-nya dapat dicetak langsung oleh Notaris. materi-materi tersebut merupakan hal baru yang merupakan revolusi pelayanan publik yang sedang berlangsung di lingkungan direktorat perdata...” paparnya.

Sebagai penutup Menteri berpesan kepada para calon Notaris, “bagi Saudara-Saudara yang telah akan mengajukan permohonan sebagai Notaris, harus memperhatikan formasi yang tersedia di kabupaten/kota di Indonesia, jangan hanya keinginan di kota-kota besar saja, pilihlah yang masih tersedia formasinya sehingga dapat mengabdi kepada masyarakat memberikan jasa hukum sesuai cita-cita Saudara”.

 

Adapun materi yang akan disampaikan dalam pelatihan SABH ini antara lain:

  1. POLITIK HUKUM KENOTARIATAN, oleh DR. WIDODO SURYANDONO, SH, MH. (Ketua Prodi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia);
  2. ORGANISASI NOTARIS, oleh SAFRAN SOFYAN, SH, MH. (Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia);
  3. KEBIJAKAN PEMERINTAH DI BIDANG KENOTARIATAN oleh : (Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM R.I.);
  4. Pembekalan Materi : SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM

 

Pelatihan_SABH-Narasumber

Narasumber Pelatihan SABH.

 

jakarta.kemenkumham.go.id

(humas)


Print   Email