Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM RI, kami sampaikan bahwa terhitung sejak tanggal 03 Juli 2014, Penerimaan Negara Bukan Pajak terkait dengan pengurusan Kewarganegaraan dan HKI disesuaikan menjadi :
Selengkapnya dapat di dilihat pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara