Punya SK.CPNS Perancang Peraturan Perundang-undangan? Takut Susah Naik Pangkat? Simak pembahasannya disini...

2016 09 20 sosialisasi jft perancang 1

Dalam pemaparan Direktur Fasilitasi Perda dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan bahwa pegawai dengan SK Jabatan sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan memiliki sifat mengikat sehingga diwajibkan untuk mengikuti Pendidikan Perancang Peraturan Perundang-undangan selama 75 (tujuh puluh lima) hari.

Sebagaimana tertera dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 41/KEP/M.PAN/12/2000 tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Angka Kreditnya yang menyatakan bahwa pejabat fungisonal dalam pembinaan karier ditetapkan dengan jumlah angka kredit yang akan dicapai.

Banyak rekan-rekan kita di Unit Pelaksana Teknis yang memiliki SK.CPNS sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan yang belum mengetahui mengenai hal ini, pada saat mereka akan naik pangkat ke III/c akan terhambat oleh penilaian angka kredit.

Parahnya lagi sebagian besar rekan-rekan di Unit Pelaksana Teknis ada yang telah mengikuti pendidikan kekhususan seperti Pendidikan Keimigrasian. Bahwa data yang Kantor Wilayah peroleh di Unit Pelaksana Teknis ada 10 (sepuluh) orang dan 2 (dua) orang di Kantor Wilayah dengan status SK CPNS sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan, Perancang Hukum dan Penyusun Abstraksi Hukum.

"Bagi mereka yang memiliki SK.CPNS sebagai Perancang Hukum dan Penyusun Abstraksi Hukum tidak perlu kuatir karena tidak wajib untuk menjadi tenaga fungsional perancang karena itu adalah Jabatan Fungsional umum, dan dapat memilih untuk menjadi tenaga JFT" ucap Direktur Fasilitasi Perda dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Perancang Peraturan Perundang-undangan diperlukan untuk setiap Kantor Wilayah dan harus memiliki Tim Penilai Angka Kredit. Dari seluruh Indonesia hanya sekitar 11 (sebelas) Kantor Wilayah yang memiliki Tim Penilai Angka Kredit.

Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta adalah salah satunya sehingga diharapkan agar para perancang di DKI Jakarta dapat tetap bersemangat untuk mengumpulkan angka kredit terutama dengan adanya Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 41/KEP/M.PAN/12/2000 tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Angka Kreditnya, yang mana telah menaikkan kriteria nilai angka kredit dari nilai sebelumnya.

"Saat ini juga sedang disusun terkait diadakannya uji kompetensi bagi perancang peraturan perundang-undang, bagi perancang pertama yang akan menjadi perancang muda diharuskan mengikuti diklat dan uji kompetensi antara 21 hingga 25 hari sementara bagi perancang muda yang akan menjadi perancang madya akan mengikuti diklat selama 14 hari dan uji kompetensi hal ini agar membuat kinerja tenaga perancang peraturan perundang-undangan dapat maksimal dan diandalkan" Tambah Direktur, Nuryanti Widyastuti.

Rencananya akan segera dilakukan pertemuan dengan Direktur Jenderal Imigrasi terkait teman-teman yang berada di Kantor Imigrasi yang telah menjadi pejabat imigrasi dengan SK CPNS Perancang Peraturan perundang-undangan agar mereka dapat ditempatkan di bagian perancangan atau pembuatan peraturan perundang-undangan, baik di Kantor Wilayah maupun di  Direktorat Jenderal Imigrasi (karena data yang ada di Kantor Wilayah penempatan mereka berada di Kantor Imigrasi Klas I Khusus Soekarno-Hatta dan Kantor Imigrasi Klas I Khusus Jakarta Selatan sebanyak 10 orang).

Sementara itu Kabag Pengembangan Karier Pegawai memaparkan bahwa moratorium tenaga perancang pada waktu itu dipandang sebagai sebuah kesalahan sejak awal sehingga pemanfaatan pegawai tersebut dirasa tidak maksimal. Tugas dan fungsi yang menangani JFT juga merupakan hal yang baru dalam beberapa tahun terakhir ini di bagian pengembangan karier pegawai karena adanya wacana terkait pengerucutan jabatan struktural eselon 3 dan 4 dan pengembangan karier bagi JFT yang akan ditingkatkan dalam waktu dekat.

Pada dasarnya Biro Kepegawaian Sekjen akan senantiasa membantu rekan-rekan yang memiliki SK.CPNS sebagaimana tertera diatas untuk dapat memperoleh hak mereka dalam kenaikan pangkat menuju III/c agar pangkat mereka tidak mentok dan dapat tetap berkarier.

Apakah ada tenggang waktu bagi JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam pengumpulan angka kredit? Mereka diberikan waktu selama 5 tahun untuk mengumpulkan angka kredit dan apabila tidak dapat mengumpulkan maka akan diberi waktu selama setahun untuk mengumpulkan angka kredit dan apabila tetap tidak dapat mengumpulkan juga maka akan di non aktifkan sebagai JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan. Dan tahun 2015 lalu telah dibuatkan aplikasi online untuk pengumpulan angka kredit namun masih terdapat kekurangan sehingga belum maksimal, tentunya dengan system online akan memudahkan rekan-rekan perancang didaerah.

2016 09 20 sosialisasi jft perancang 2

Terkait adanya isu impassing dari JFT Penyuluh Hukum ke JFT Perancang apakah bisa? Biro Kepegawaian pada Desember 2015 benar telah mengeluarkan himbauan kepada eselon I terkait penempatan formasi perancang karena sampai dengan saat ini kami pun masih minus data terkait formasi perancang yang ada di UPT maupun eselon 1. Impassing bagi yang belum memiliki perancang, maksudnya dapat diangkat perancang bila dalam 2 tahun berturut-turut bertugas dibidang perundang-undangan. Impassing dilakukan untuk JFT baru yakni Pengangkatan pertama kali atau Pengangkatan pindah ( JFU ke JFT, JFT ke struktural dan JFT ke JFT)

Keuntungan impassing adalah ada surat rekomendasi/pernyataan (telah dan masih melaksanakan kegiatan perancangan/penyuluh hukum). Namun sekarang sudah tidak ada lagi impassing untuk JFT perancang.

Terkait uji kompetensi jenjang jabatan dalam JFT Perancang apakah berupa standar kelayakan dana apa maksud dengan diturunkan jenjangnya? Mengenai uji kompetensi apabila dinilai tidak sesuai bisa saja diturunkan, misalkan perancang tersebut tupoksi tidak terlaksana dengan baik, tidak melakukan kegiatan perancangan, tidak dapat memberikan pendapatnya didepan publik ketika pembahasan dsb.

M. Rifat, sekarang bertugas pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta, yang bersangkutan telah melaksanakan pendidikan keimigrasian dan sudah menjadi pejabat imigrasi selama 2 (dua) tahun. ia menanyakan status jabatannya karena telah mengikuti pendidikan keimigrasian dan apakah ada jalan keluarnya?

"Surat Keputusan yang dilihat adalah berdasarkan SK.CPNS jadi SK yang anda terima adalah karena telah melakukan pendidikan keimigrasian sementara ketika anda akan naik pangkat ke III/c harus dengan angka kredit sehingga otomatis anda harus mengikuti diklat perancang selama 75 (tujuh puluh lima) hari dan kemudian ditempatkan dibagian penyusunan perundang-undangan misalkan di Direktorat Jenderal Imigrasi. Karena semua aplikasi untuk JFT telah dikunci sehingga ketika naik pangkat akan tetap diminta angka kreditnya di BKN" Jawab Kepala Seksi sistem informasi dan manajemen perancang peraturan perundang-undangan.

Data perancang yang kami terima saat ini juga tidak akurat, data yang ada pada kami adalah 474 nama perancang yang ada di seluruh kantor wilayah sementara yang berada di UPT tidak terjangkau karena kurangnya informasi dari Kantor Wilayah.

Apakah Perancang Hukum kedepannya tidak akan bermasalah untuk kenaikan pangkat ke III/cnya karena kami masih menunggu dapat panggilan untuk diklat?

Sebagaimana telah disebutkan bahwa perancang hukum adalah sama dengan JFU sehingga kenaikan pangkatnya secara regular dan tidak perlu angka kredit. Apabila mendapat panggilan untuk diklat semua terserah oleh anda apakah ingin ikut atau tidak.

Formasi Perancang Peraturan Perundang-undangan yang berada di Kantor Wilayah diharapkan dapat segera mengikuti diklat perancang sebelum kenaikan pangkat mereka menuju III/c dan menentukan pilihan mereka segera.

Dengan adanya sosialisasi JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan diharapkan rekan-rekan yang berada di UPT dapat memahami tupoksi mereka berdasarkan SK CPNSnya. Dan kami berharap dapat terus membimbing mereka untuk memperoleh kepastian jabatan yang akan mereka pilih kelak.

2016 09 20 sosialisasi jft perancang 3

Kegiatan pemahaman yang diberikan kepada para perancang peraturan perundang-undangan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM bersama Kepala Bidang Hukum, Ibu Maylanie Widayanti, SH.,MH. di Aula Lantai 4 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Selasa, (20/09/2016).

Narasumber yang hadir Direktur Fasilitasi Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Ibu Nuryanti Widyastuti, SH., MM., Sp.N dengan didampingi oleh Kepala Seksi Sistem Reformasi dan Managemen Perancang Peraturan Perundang-undangan, I Gusti Putu Milawati, SH sementara dari Biro Kepegawaian Sekjen dihadiri oleh Kepala Bagian Pengembangan Karir Pegawai, Muslim Alibar, S.Sos., M.Si dengan didampingi Kasubag Analisis Pengembangan Karier, Hestu Purwestri. K., SH. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang ke 2 (dua) sebagai lanjutan dari Forum Pendalaman Materi Kegiatan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Peserta yang hadiri rekan-rekan dari Bidang Hukum, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, JFT Penyuluh Hukum dan rekan-rekan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang memiliki Surat Keputusan CPNS sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan, Perancang Hukum dan Penyusun Abstraksi Hukum. (dnl)


Print   Email