Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

pemusnahan_narkoba_15_06_2011

Hari ini, Rabu  tanggal 15 Juni 2011, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Jakarta, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Bpk. Sihabudin, Bc.IP., SH., MH menghadiri pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional yang berhasil disita selama periode bulan April hingga Juni 2011.

Pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan hari ini sesuai dengan amanat pasal 75 huruf k dan pasal 91 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Barang bukti yang berasal dari BNN, sebagian disisihkan untuk keperluan Lab atau pembuktian perkara sebanyak 64,3 gram heroin, 24 gram sabu, dan 45 butir ecstasy. Sedangkan untuk pendidikan dan pelatihan disisihkan sebanyak 54,3 gram heroin, 3 gram sabu, dan 30 butir ectasy.
Adapun total barang bukti yang dimusnahkanoleh BNN adalah sebagai berikut :
1.    Ganja : 33.491,6532 gram atau 33,49 Kg
2.    Heroin : 931, 8553 gram atau 0,93 Kg
3.    Sabu : 19.147,6442 gram atau 19,15 Kg
4.    Ectasy : 8.935 butir
5.    Lexotan : 735 butir

Selain dihadiri oleh kepala kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, pelaksanaan pemusnahan ini dihadiri juga oleh pejabat BNN, Pejabat Kejaksaan Agung RI, Dirjen Pemasyarakatan yang pada kali ini diwakili oleh Direktur Infokom, Dirjen Bea dan cukai, Dirjen Binfar & Alkes Kemenkes RI, Dir IV TP narkoba, Dir Was Nafza Badan POM, Dir Bina keamanan dan Ketertiban, dan pejabat-pejabat lainnya serta disaksikan oleh tersangka yang didampingi oleh Penasihat Hukum. Dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika ini, setidaknya telah berhasil menyelamatkan sekitar 223.976 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan Narkotika.


Print   Email