PEMUSNAHAN BASAN/BARAN RUPBASAN JAKARTA BARAT BERSAMA KAJARI TANGERANG

pemusnahan barang sitaan negara rupbasan jakbar2

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Jakarta Barat dan Tangerang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang memusnahkan basan / baran yang telah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap, Rabu (20/04).

Basan/baran yang diserahkan dan dimusnahkan ini berupa 24 (dua puluh empat) kendaraan jenis sepeda motor dengan berbagai merk yang sempat terbakar pada saat Rupbasan Jakbar mengalami kebakaran pada 08 Juli 2015 lalu, pemusnahana basan/baran ini juga untuk memenuhi surat Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang tanggal 18 April 2016 dan Surat Keputusan Jaksa Agung RI tanggal 24 Maret 2016.

pemusnahan barang sitaan negara rupbasan jakbar4 pemusnahan barang sitaan negara rupbasan jakbar3

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Rupbasan Jakarta Barat menyaksikan sekaligus mengawasi secara langsung jalannya pemusnahan Barang bukti yang dimusnahkan.

“Agar basan/baran yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht dapat langsung di eksekusi,” ujar Kepala Rupbasan Jakbar.

pemusnahan barang sitaan negara rupbasan jakbar5

Pemusnahan yang disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Edyward Kaban bersama rekan Media dari CNN dan TRANS TV tidak mensia-siakan moment tersebut, langsung meliput kegiatan pemusnahan sekaligus mewawancarai saat berlangsung pemotongan barang sitaan menggunakan mesin las.


Print   Email