Pendampingan Hukum di Rutan Pondok Bambu, Upaya Konkret Penyuluh Hukum Dalam Memberikan Pemahaman dan Motivasi Kepada Narapidana

WhatsApp Image 2024 02 07 at 15.05.00

Dalam rangka mendukung implementasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Tri Puji Rahayu, dan Mirna Tiurma Alvernia menyelenggarakan Penyuluhan Hukum tentang Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Bankum) kepada 15 (lima belas) orang tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu pada Rabu (07/02/2024).

WhatsApp Image 2024 02 07 at 12.54.09 1

Tiap tahapan dalam proses persidangan merupakan lingkup dalam bantuan hukum gratis yang diberikan oleh negara melalui Pemberi Bantuan Hukum atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH). “Percaya dan utarakan kronologi kejadian pada LBH secara jujur. Di Kantor Wilayah terdapat 41 OBH/LBH yang telah terakreditasi salah satunya yang berkunjung saat ini yaitu LKBH UNBHARA (Universitas Bhayangkara Jakarta Raya)," himbau Tri Puji Rahayu kepada para Warga Binaan.

WhatsApp Image 2024 02 07 at 12.41.45 718cbcce 2

Kegiatan dilanjutkan dengan konsultasi dan jasa bantuan hukum oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Bhayangkara yang diwakili oleh Nina Zaenab dan Jantarda Hutagalung. Dalam pertemuan ini, Tim penyuluh hukum Ahli Madya diterima oleh Kasubsi Bantuan Hukum dan Pelayanan Tahanan, Puji Astuti, yang didampingi staf Bantuan Hukum dan Penyuluhan Tahanan (BHPT), Mia Dania. Pertemuan ini menjadi langkah nyata dalam memberikan pemahaman tentang asas praduga tak bersalah, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menekankan bahwa setiap orang yang belum mendapat putusan pengadilan atau vonis hakim masih memiliki upaya hukum untuk membela diri.

WhatsApp Image 2024 02 07 at 12.41.46 c965af67

Selanjutnya, Mirna juga memberikan motivasi kepada para Warga Binaan untuk tidak bersikap pasrah dan apatis, karena masih terdapat upaya hukum yang dapat diambil selama proses persidangan. "Yang lalu tidak dapat dibenahi, yang saat ini bisa ditata kembali, akan ada masa depan bagi mereka yang bertahan” tambah Mirna sambil memutarkan lagu dengan judul “Aku sudah Tak Marah" yang dipopulerkan oleh Brigitta Sriulina atau lebih dikenal dengan nama panggung Idgitaf.


Print   Email